Pakar Usul RUU Polri Atur Peran Polisi di Program MBG hingga Satgas Pangan

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Universitas Jayabaya Rullyandi mengusulkan agar revisi Undang-Undang (RUU) Polri mengatur secara tegas keterlibatan Polri dalam pelaksanaan program-program strategis pemerintah, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Satgas Pangan.

Menurut dia, pengaturan diperlukan agar tidak muncul perdebatan hukum terkait keterlibatan Polri dalam berbagai program pemerintah yang berada di luar tugas utama penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Perlu pengaturan Polri mengenai keadaan Polri hari ini sering dihadapkan untuk membantu tugas-tugas Bapak Presiden," ujar Rullyandi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait RUU Polri di Komisi III DPR RI, Rabu (3/6/2026).

Baca juga: Urgensi Mengembalikan MBG ke Fitrahnya

Dia menjelaskan, selama ini publik kerap mempertanyakan dasar hukum keterlibatan Polri dalam sejumlah program pemerintah, seperti Satgas Pangan maupun program MBG.

"Pertanyaannya, apa dasar hukum Polri membantu tugas sebagai Satgas Pangan, membantu tugas untuk MBG?" ujar dia.

Rullyandi berpandangan, dasar keterlibatan Polri dalam program-program tersebut sebenarnya dapat ditelusuri dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya Pasal 4 Ayat 1 yang menyatakan Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.

Menurut dia, sebagai alat negara di bawah Presiden, Polri berkewajiban membantu pelaksanaan program-program strategis yang menjadi kebijakan pemerintah.

Baca juga: Pakai APD, Prabowo Cek Dapur MBG di Palmerah Jakarta Barat

"Sebagai Kepala Negara yang membawahi alat negara yang bernama Kepolisian, maka saya berpendapat Polri wajib mengemban tanggung jawab kepada Presiden untuk membantu tugas-tugas yang diperintahkan Presiden mendukung program-program kebijakan strategis," kata Rullyandi.

Untuk itu, dia menilai ketentuan mengenai peran Polri dalam mendukung program strategis pemerintah perlu dimasukkan ke dalam revisi UU Polri agar memiliki landasan hukum yang lebih kuat.

Pasalnya, selama ini masih terdapat kekosongan pengaturan di tingkat UU yang mengatur keterlibatan Polri dalam pelaksanaan kebijakan strategis pemerintah.

Baca juga: BGN Ancam Tutup Dapur MBG yang Tak Beli Telur dari Peternak

"Supaya tidak menimbulkan perdebatan hukum, Pasal 30 Ayat 4 dan Ayat 5 Undang-Undang Dasar 1945 memberikan open legal policy, pengaturan susunan kedudukan hak dan kewenangan Polri untuk diatur di dalam undang-undang," kata Rullyandi.

"Maka boleh jadi ini menjadi satu perbaikan kepada Polri diberikan satu norma hukum pengaturan tentang Polri ikut melaksanakan program kebijakan strategis," imbuh dia.

Rullyandi kemudian mencontohkan keterlibatan Polri dalam berbagai program pemerintah selama beberapa tahun terakhir, mulai dari penanganan pandemi Covid-19, upaya penurunan angka stunting, hingga program ketahanan pangan.

Baca juga: Pimpinan BGN Diganti, Istana Buka Suara soal Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG

Menurut dia, kontribusi tersebut menunjukkan bahwa Polri mampu mendukung agenda pemerintah di luar tugas pokoknya sebagai aparat penegak hukum.

"Ini suatu apresiasi bahwa Polri mampu tidak hanya melaksanakan tugas utamanya dengan baik, tapi mampu menunjukkan ikut berkontribusi kepada program Presiden," kata Rullyandi.

Revisi UU Polri

Sebagai informasi, Komisi III DPR RI telah membentuk panitia kerja (Panja) untuk menyusun dan membahas revisi UU Polri.

Dalam rapat paripurna DPR pada 20 Mei 2026, revisi UU Polri resmi ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Pembahasan revisi UU Polri merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto.

Salah satu rekomendasi utama komisi tersebut adalah pembaruan UU Polri sebagai bagian dari agenda reformasi kelembagaan kepolisian.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Al Izhar Cendekia Makassar Buka Penerimaan Peserta Didik Baru, T3Q Jadi Kurikulum Unggulan
• 5 jam laluharianfajar
thumb
Erin Kecewa Tak Diundang DPR dalam RDP soal Mantan ART: Kami Berhak Didengar
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Ana/Trias Bikin Wakil India Tak Berkutik, Langsung Pasang Target Tinggi di Indonesia Open 2026
• 15 jam laluviva.co.id
thumb
Jepang Kekurangan Penduduk, Jutaan Rumah Terbengkalai dan Sekolah Berubah Jadi Panti Jompo
• 14 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Cara Mengetahui Jika Gebetan adalah Sosok yang Benar-benar Baik Hati
• 1 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.