Erin Kecewa Tak Diundang DPR dalam RDP soal Mantan ART: Kami Berhak Didengar

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pengacara Erin, Misyal B Achmad, menyayangkan keputusan Komisi III DPR RI menghadirkan mantan ART kliennya, Herawati dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) beberapa waktu lalu.

Menurut Misyal, DPR RI harusnya bisa menjadi penengah dalam perkara tersebut. Apalagi kliennya juga merupakan Warga Negara Indonesia yang berhak didengar keterangannya.

"Mau orang kaya, mau orang miskin, mau pejabat, mau rakyat, itu harus tunduk dengan yang namanya hukum dan aturan. Dan semua orang berkedudukan sama di mata hukum," tutur Misyal, di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (3/6).

Misyal juga menyayangkan kliennya tak diundang dalam RDP. Katanya, keterangan dari kedua belah pihak amat diperlukan dalam upaya penyelesaian perkara tersebut.

Oleh karena itu, Misyal menjelaskan bahwa pihaknya akan segera bersurat ke DPR RI. Agar Erin juga bisa didengarkan pendapatnya.

"Makanya saya juga, dari kantor kami juga akan membuat surat kepada DPR untuk DPR juga memanggil kami," ujar Misyal.

"Untuk mendengar juga keluhan-keluhan kami terkait masalahnya kami juga sebagai pelapor, bukan hanya sebagai terlapor," tambahnya.

Misyal kemudian menjelaskan bahwa laporan Erin hingga kini masih berproses di Polres Jakarta Selatan. Menurutnya, DPR RI tak punya hak menghentikan laporan dari masyarakat.

"Seperti statement dari DPR RI Komisi 3 khususnya yang menyatakan bahwa laporan Ibu Erin tidak dapat dijalankan, dipastikan dan dijamin. Bagaimana dia bisa menjamin? Gitu lho," tukasnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mantan ART Erin, Herawati, bersama tim kuasa hukumnya. Komisi III menyoroti terkait dugaan kekerasan yang dilakukan oleh mantan istri Andre Taulany, Erin, kepada Herawati.

Bahkan, Erin juga diketahui telah melaporkan Herawati atas dugaan pelanggaran Perlindungan Data Pribadi. Laporan ini berkaitan dengan aktivitas Herawati yang merekam dan mengunggah privasi Erin dan keluarga di akun media sosial pribadinya.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, meminta Herawati agar tenang dan tidak takut dengan laporan Erin. Safaruddin mengatakan bahwa laporan yang bisa diproses secara pidana adalah laporan Herawati. Komisi III pun sepakat untuk mengawal kasus Erin tersebut dan meminta pihak kepolisian untuk tidak memproses laporan Erin.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KAI Rancang Teknologi Automasi demi Cegah Tabrakan Kereta Terulang Lagi
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Tak Hanya Dadan, Prabowo Juga Copot Lodewijk Paulus dan Sony Sonjaya dari Wakil Ketua BGN
• 20 jam laluliputan6.com
thumb
Deretan Drakor Sageuk Terbaru 2026 dengan Rating Tinggi, Bisa Nonton di Netflix
• 2 jam lalubeautynesia.id
thumb
Argentina Ketar-ketir Lionel Messi Masih Cedera Jelang Piala Dunia 2026, Absen Uji Coba Lawan Honduras
• 12 jam laluharianfajar
thumb
Empat Terdakwa Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus Dituntut 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara
• 7 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.