Pekerja Kapal dan Pengusaha Butuh Sama-sama Hidup

kompas.id
6 jam lalu
Cover Berita

Langkah Indonesia meratifikasi Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) 188 diyakini membawa napas baru bagi bisnis perikanan. Sebagai negara kedua di ASEAN yang meratifikasi konvensi ini setelah Thailand, Indonesia memiliki peluang besar dalam pemasaran dan rantai pasok produk perikanan global.

Ratifikasi tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan, Konvensi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional 188. Perpres ini mengatur pelindungan awak kapal penangkap ikan melalui hubungan kerja yang lebih manusiawi, mulai dari proses perekrutan, pengupahan, aspek keselamatan dan kesehatan kerja, hingga jaminan sosial.

Ratifikasi Konvensi ILO 188 sejalan dengan tuntutan pasar global, terutama Amerika Serikat dan Uni Eropa. Mereka mensyaratkan produk perikanan yang dikonsumsi harus berasal dari proses yang dikelola dengan baik, memiliki standar kerja layak, dan rantai pasoknya tidak melanggar hak asasi manusia.

Hingga kini, pasar utama ekspor perikanan Indonesia adalah Amerika Serikat, China, Jepang, dan Uni Eropa. Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), nilai ekspor perikanan Indonesia pada 2025 mencapai 6,27 miliar dolar AS.

Dalam Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia–Uni Eropa (IEU-CEPA) yang ditandatangani pada September 2025, sektor perikanan tercantum sebagai penerima manfaat. Namun, perjanjian ini juga memasukkan standar ketenagakerjaan sebagai syarat perdagangan.

Baca JugaMengawal Perlindungan Awak Kapal

Thailand menjadi salah satu negara yang memperoleh manfaat ekonomi setelah meratifikasi Konvensi ILO 188. Sebelumnya, Negeri Gajah Putih itu mendapatkan yellow card atau peringatan dari Uni Eropa pada 2015 terkait praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU fishing), serta pelanggaran ketenagakerjaan di sektor perikanan tangkap.

Kartu kuning tersebut berdampak pada anjloknya ekspor perikanan asal Thailand. Nilai ekspor makanan laut mereka terjun bebas dari 8 miliar dolar AS (peringkat ke-3 dunia pada 2012) menjadi 5,4 miliar dolar AS (jatuh ke peringkat ke-13 pada 2021). Pada 2019, Thailand pun menjadi negara ASEAN pertama yang meratifikasi Konvensi ILO 188.

Koordinator Nasional Program ILO Ship to Shore Rights Asia Tenggara Albert Y Bonasahat mengatakan, ratifikasi Konvensi ILO 188 oleh Thailand didorong oleh insentif ekonomi dan kebutuhan akses pasar ke Uni Eropa. Meski demikian, komitmen Thailand terhadap standar ketenagakerjaan perikanan—termasuk meratifikasi konvensi tersebut—dinilai sebagai wujud nyata reformasi sektor perikanan dan pelindungan pekerja.

Reformasi ini akhirnya mendorong Uni Eropa mencabut kartu kuning atas IUU fishing bagi Thailand pada 2019. ”Uni Eropa secara eksplisit menyebut ratifikasi Konvensi ILO 188 di Thailand sebagai salah satu perkembangan positif,” ujarnya.

Kenaikan biaya

Ketua Komite Migran dan Anggota Bidang Perikanan Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPN Apindo) Imron Natsir berpendapat, ratifikasi Konvensi ILO 188 setidaknya menekankan empat pilar. Keempat pilar itu meliputi penciptaan kesempatan kerja, pelindungan sosial, pemenuhan hak-hak dasar pekerja, serta dialog sosial tripartit antara pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah.

Kepatuhan terhadap standar internasional tersebut dinilai menguntungkan bagi pelaku usaha dalam jangka panjang. Apabila standar kapal terpenuhi dan anak buah kapal (ABK) mampu mencapai standar kompetensi, reputasi industri perikanan Indonesia akan membaik dan akses pasar global kian terbuka. Namun, desain penerapan ratifikasi ini tetap perlu mempertimbangkan kapasitas pelaku usaha penangkapan ikan.

Saat ini muncul kekhawatiran dari pelaku usaha terkait dengan kesenjangan antara kapasitas nasional dan standar global. Mayoritas kapal penangkap ikan di Indonesia berukuran kecil. Dari 13.998 unit kapal perikanan komersial yang terdaftar di KKP, sebanyak 7.116 unit berbobot di bawah 30 gros ton (GT).

Sementara itu, kapal menengah berukuran 31-60 GT berjumlah 2.051 unit dan kapal berbobot 61-100 GT terdata sebanyak 2.409 unit. Adapun kapal berukuran 101-300 GT tercatat mencapai 2.350 unit, disusul kapal berbobot di atas 300 GT sebanyak 72 unit.

Baca JugaMengawal Perlindungan Awak Kapal

Apindo memprediksi penerapan standar kepatuhan Konvensi ILO 188 bakal menaikkan ongkos operasional rata-rata 10-15 persen. Kenaikan ini mencakup biaya peningkatan akomodasi, pemenuhan standar keselamatan dan kesehatan kerja, hingga pelatihan dan sertifikasi pekerja.

Berdasarkan hasil simulasi, kapal kecil berbobot 10 GT membutuhkan biaya tambahan Rp 42,5 juta per kapal untuk pengadaan alat keselamatan dasar, fasilitas akomodasi minimum, pelatihan ABK, serta penyusunan sistem administrasi kontrak kerja dan prosedur operasional standar.

Pada kapal menengah berukuran 30 GT, biaya berpotensi naik sebesar Rp 90 juta per kapal untuk peningkatan fasilitas, penyesuaian jumlah ABK, serta penerapan standar keselamatan dan kesehatan yang lebih tinggi. Sementara itu, kapal-kapal besar berbobot 100 GT bakal membutuhkan tambahan dana sekitar Rp 225 juta per unit untuk investasi lanjutan pada aspek akomodasi, sistem keselamatan, dan manajemen.

Biaya tambahan yang harus digelontorkan pada tahap awal ini dinilai jauh melebihi margin keuntungan usaha penangkapan ikan yang hanya berada di kisaran 5-10 persen. Angka tersebut bahkan belum memasukkan risiko ketidakpastian usaha dan hasil tangkapan. Proses adaptasi terhadap standar baru ini dikhawatirkan kian membebani usaha perikanan yang sudah terimpit oleh kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Menurut Imron, pemerintah perlu mempertimbangkan keberagaman ukuran kapal penangkap ikan dan menyediakan dukungan finansial, seperti kredit lunak, agar pelaku usaha mampu memenuhi standar kepatuhan. Meski demikian, dalam jangka panjang, lonjakan biaya operasional ini diprediksi akan turun menjadi 5 persen seiring dengan harga jual ikan yang lebih premium.

”Implementasi ratifikasi Konvensi ILO 188 diharapkan berjalan efektif dan berkeadilan, tanpa mengancam keberlanjutan usaha ataupun lapangan kerja,” ujar Imron dalam diskusi yang digelar Environmental Justice Foundation (EJF) pada awal Mei 2026.

Dihubungi terpisah, Ketua Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin) Saut P Hutagalung mengemukakan bahwa penerapan standar kepatuhan ini perlu dilakukan secara bertahap. Implementasi ratifikasi akan berimplikasi langsung pada pembengkakan biaya operasional, mulai dari penambahan fasilitas, pelatihan dasar, hingga sertifikasi awak kapal. Oleh karena itu, pemerintah perlu memaparkan tahapan pelaksanaan ratifikasi secara jelas.

”Kami masih menunggu sosialisasi mengenai desain, tahapan pelaksanaan, dan rencana aksi dari ratifikasi Konvensi ILO 188 ini,” kata Saut.

Saling membutuhkan

Direktur Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Yuli Adiratna berpendapat, pekerja dan pelaku usaha perikanan ibarat dua sisi mata uang yang tak terpisahkan. Pelindungan yang layak bagi para pekerja di kapal perikanan pada akhirnya akan bermuara pada keberlanjutan usaha perikanan itu sendiri.

Pemerintah berperan penting dalam menciptakan sektor perikanan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Ratifikasi Konvensi ILO 188 merupakan komitmen negara untuk memberikan kepastian pelindungan bagi pekerja perikanan. Namun, napas utama di baliknya tetaplah pelindungan terhadap keberlanjutan usaha perikanan.

”Tanpa pekerja, tidak mungkin ada pengusaha, begitu pun sebaliknya. Tentu, jika pelindungan pekerja berjalan baik, usaha juga akan berkelanjutan. Keduanya memiliki nilai penting yang sama sehingga harus dipastikan memperoleh pelindungan yang memadai dan terbebas dari pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Yuli, beberapa waktu lalu.

​Peneliti University of Sydney, Benny Hasbiyalloh, mengungkapkan bahwa ratifikasi Konvensi ILO 188 dan regulasi terkait dengan pelindungan awak kapal perikanan sebenarnya sudah sangat baik. Namun, implementasinya membutuhkan pengawasan ketat. Diperlukan otoritas yang bisa turun langsung ke pelabuhan guna mengawasi pelaksanaan aturan pelindungan tersebut.

”Kuncinya ada pada pengawasan. Yang kita butuhkan saat ini adalah hubungan industrial yang menguntungkan semua pihak,” tegasnya.

Baca JugaEksploitasi Awak Kapal Perikanan Tak Pernah Usai, Regulasi Lemah Disorot

Bonasahat menambahkan, sektor perikanan tangkap Indonesia yang mempekerjakan 2,36 juta orang masih memerlukan serangkaian pembenahan. Hal ini mencakup aspek pelindungan tenaga kerja, peningkatan kompetensi awak kapal, dan pemahaman terhadap hak-hak pekerja. Ratifikasi Konvensi ILO 188 di Indonesia sejatinya menjadi langkah awal untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan sektor perikanan tangkap, sekaligus memperkuat akses pasar.

”Bermodal ratifikasi ini, serangkaian pembenahan wajib dilakukan melalui proses konsultasi dan dialog tripartit antara pemerintah, pelaku usaha, dan pekerja,” tuturnya.

Pada akhirnya, kolaborasi dan komitmen bersama antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja dalam mengimplementasikan Konvensi ILO 188 akan menjadi penentu utama. Pelindungan pekerja yang efektif akan dan harus selalu berjalan beriringan dengan keberlanjutan usaha di sektor perikanan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jurus Kementan Atasi Kekurangan Pasokan Susu untuk MBG
• 20 jam laluidxchannel.com
thumb
Viral! Aksi Heroik Karyawan Gerai Makanan Gagalkan Curanmor di Pandeglang | BERUT
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
Jetour T1 i-DM Tawarkan Jarak Tempuh 1.200 Km, Harga Promo Rp538 Juta
• 3 jam lalumedcom.id
thumb
Bongkar Pasang Pimpinan BGN saat Kasus Jual Beli Titik SPPG Bergulir
• 13 jam laluliputan6.com
thumb
Polda Metro Bakal Gelar Operasi Patuh Jaya Mulai 8 Juni hingga 21 Juni 2026
• 13 menit laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.