Aksi Brutal 11 Debt Collector di Serang! Nekat Keroyok dan Bacok Anggota Brimob, Baru 2 yang Ditangkap

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Serang, VIVA – Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi perampasan kendaraan disertai penganiayaan terhadap dua personel Satuan Brimob Polda Banten.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FN dan YS. Mereka ditangkap setelah diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan intimidasi terhadap anggota Brimob di wilayah Legok, Kota Serang.

Baca Juga :
Polda Metro Jaya Kerahkan Dua Dapur Lapangan untuk Korban Kebakaran Pasar Jiung Kemayoran
Libur Panjang Idul Adha, Arus Kendaraan di Tol Trans Jawa Melonjak hingga 32 Persen

Kepala Bidang Hubungan Polda Banten Komisaris Besar Polisi Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat sekelompok debt collector berupaya mengambil paksa kendaraan milik anggota Satbrimob Polda Banten.

"Kejadian bermula saat sejumlah debt collector dari tangerang melakukan upaya perampasan kendaraan milik anggota Satbrimob Polda Banten. Dalam prosesnya terjadi tindakan pengeroyokan dan intimidasi terhadap pemilik kendaraan di wilayah Legok, Kota Serang, pada Selasa malam sekitar pukul 22.00 WIB. Saat ini kami telah meringkus dua orang pelaku berinisial FN dan YS dari total sebelas orang dan saat ini dalam proses pengembangan, tadi malam juga sudah di amankan dari TKP yakni satu unit Toyota Fortuner dan satu unit Toyota Avanza," kata dia, Rabu, 3 Juni 2026.

Menurut Maruli, polisi masih memburu pelaku lainnya karena total terdapat 11 orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Akibat kejadian itu, dua anggota Brimob mengalami luka-luka. Salah satunya bahkan mengalami luka bacok akibat serangan senjata tajam.

"Sementara itu, Bripda AY mengalami luka pada bagian hidung serta sejumlah lecet di tubuhnya, dan kini dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten," tuturnya.

Sebelumnya, Maruli juga menyebut Bripda FD mengalami luka bacok pada bagian kepala dan tangan akibat terkena senjata tajam saat insiden berlangsung.

Polda Banten menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk aksi premanisme, termasuk yang dilakukan oleh debt collector dalam proses penagihan kendaraan.

"Tidak boleh ada perilaku premanisme dalam bentuk apa pun di wilayah hukum Polda Banten, baik yang dilakukan oleh debt collector, mata elang, maupun kelompok lainnya. Tidak boleh ada penganiayaan, penarikan kendaraan secara paksa, ancaman, intimidasi, ataupun perbuatan melawan hukum lainnya. Terhadap setiap pelanggaran yang terjadi, kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Baca Juga :
Mod Minecraft Baru Ini Bikin Pemain Bisa Bangun Kendaraan Keren
Bawa Pulang Kendaraan Impian dengan Banyak Keuntungan, BRI Hadirkan Promo Spesial KKB The Elite
Purbaya Beberkan Alasan Penundaan Pemberian Insentif Kendaraan Listrik di Juni 2026

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Bahan Pokok Melonjak, Warteg di Tangsel Hapus Menu Favorit dan Kurangi Porsi
• 14 menit lalukompas.com
thumb
IHSG Berpotensi Melemah Hari Ini, Enam Saham Berikut Bisa Jadi Pilihan
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
Ruben Onsu Beri Syarat Ini Jika Sarwendah Ingin Klaim Rumah Milik Bersama
• 4 jam lalucumicumi.com
thumb
Kisah Ibu-ibu di Ende Bangkit dari KDRT Berkat Program ATENSI Kemensos
• 13 jam laludetik.com
thumb
Waspadai Kenaikan Inflasi pada Mei 2026
• 23 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.