Pantau - Tim Mabes Polri batal menyampaikan keterangan dalam sidang uji materi Undang-Undang Polri di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (3/6/2026), setelah para pemohon resmi mencabut permohonan pengujian undang-undang tersebut.
Sidang yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo semula dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan Polri sebagai pihak terkait dalam perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026.
Pemohon Cabut Gugatan soal Posisi PolriDalam persidangan, Suhartoyo mengonfirmasi surat pencabutan permohonan yang telah diajukan para pemohon kepada Mahkamah Konstitusi.
Pemohon II sekaligus kuasa hukum, Syamsul Jahidin, membenarkan pencabutan gugatan yang sebelumnya mempersoalkan posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden.
“Mewakili diri saya dan kuasa, betul kami mengirimkan surat penarikan permohonan atau pencabutan permohonan karena dengan alasan sudah ada rekomendasi dari Tim KPRP, yang di mana para pemohon sepakat karena di Tim KPRP, ada beberapa guru besar hukum tata negara, di antaranya Prof Jimly, Prof Mahfud dan Yusril,” kata Syamsul.
Ia menjelaskan para pemohon kini mendukung posisi Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berada di bawah Kementerian Dalam Negeri.
“Jadi kami mendukung pemerintah, kami percaya bahwa Polri lebih independen di bawah presiden, maka dengan alasan tersebut kami sepakat mencabut atau menarik permohonan yang kami ajukan,” ujarnya.
MK Akan Bahas Pencabutan dalam Rapat HakimKetua MK Suhartoyo menjelaskan pencabutan permohonan tetap harus dibahas terlebih dahulu dalam rapat permusyawaratan hakim sebelum diputuskan diterima atau tidak.
Jika pencabutan disetujui, maka keterangan dari Polri tidak lagi diperlukan dalam perkara tersebut.
“Padahal dari kepolisian sudah full tim, dan keterangan sudah lengkap ini, tinggal dibacakan saja, tetap Anda akan cabut?” tanya Suhartoyo kepada para pemohon.
Kuasa hukum pemohon, Henoch Thomas, menegaskan pihaknya telah mempelajari lebih jauh mengenai posisi kelembagaan Polri dan mendukung kebijakan yang menempatkan institusi tersebut langsung di bawah Presiden.
“Kami kuasa pemohon beserta para pemohon, telah mempelajari lebih detail dan memahami bahwa keputusan presiden republik Indonesia menyatakan bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden adalah yang terbaik. Jadi, kami menghargai dan menghormati keputusan itu untuk itu kami sepakat untuk mencabut,” katanya.
Setelah mendengarkan penjelasan para pihak, Suhartoyo menutup sidang dan menyatakan Mahkamah akan membahas permohonan pencabutan tersebut dalam rapat hakim.
Tim Lengkap Polri Hadir di MahkamahSebelum sidang ditutup, Mabes Polri telah mengirimkan tim lengkap untuk memberikan keterangan.
Rombongan tersebut dipimpin Irwasum Polri Komjen Pol. Wahyu Widada dan turut dihadiri Dankor Brimob Komjen Pol. Ramdani Hidayat, Kadensus 88 Antiteror Irjen Pol. Sentot Prasetyo, serta Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suhartoyo.
Sementara pemerintah diwakili oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej sebagai kuasa hukum Presiden.




