Tak Dapat PPh 0,5 Persen, CV-PT Kini Diberi Insentif Diskon Pajak 50 Persen

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menegaskan perusahaan berbentuk persekutuan komanditer (CV) dan perseroan terbatas (PT) non-perorangan dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar tak lagi mendapatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) final 0,5%.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan insentif berupa diskon pajak sebesar 50% bagi kelompok usaha tersebut dari yang seharusnya 22%.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

“Kalau pajak normal 22% dari laba bersih diberikan tambahan insentif diskon 50%, jadi [pajaknya] 11%,” ujar Maman dalam konferensi pers di kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Rabu (3/6).

Sementara itu, PT dan CV perorangan dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar tetap mendapat fasilitas PPh final 0,5 persen. “Tetapi bagi PT yang non-perorangan, CV non-perorangan, mereka dikeluarkan dari insentif ini,” ucapnya.

Kemudian pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta masih dibebaskan dari kewajiban pajak atau dikenai tarif PPh final 0%.

“Tapi bagi [UMKM] yang omzetnya yang di bawah Rp 4,8 miliar per tahun itu 0,5 persen masih sama dan berlaku permanen,” ujarnya.

Maman menambahkan, perlakuan pajak bagi CV dan PT non-perorangan berbeda karena menggunakan skema pajak normal yang dihitung berdasarkan laba bersih, bukan dari omzet bruto.

Tutup Celah Penyalahgunaan

Maman menjelaskan, alasan pemerintah mengeluarkan CV dan PT non-perorangan dari fasilitas PPh final 0,5% untuk menutup celah penyalahgunaan insentif.

Menurutnya selama ini ditemukan praktik sejumlah perusahaan yang memecah entitas usaha agar omzet masing-masing perusahaan tetap berada di bawah batas Rp 4,8 miliar.

“Banyak mereka memecah-mecah PT, memecah-mecah CV, mereka buat 10 PT, 15 PT, dibuat berapa puluh CV segala macem, diatur di situ, omzetnya sekian-sekian, di bawah Rp 4,8 miliar, supaya mereka tetap mendapatkan fasilitas insentif pajak 0,5 persen dari omzet,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Maman juga menyinggung kelompok profesi seperti influencer yang tidak lagi memperoleh fasilitas PPh final 0,5%. Ia menyatakan pemerintah memprioritaskan pemberian insentif bagi pelaku UMKM.

“Prinsipnya dulu ini untuk UMKM. Artinya nanti apabila ada komunitas yang mungkin belum ter-cover secara nomenklatur, kita akan masukkan itu dalam kategori UMKM," tutupnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mendikdasmen Ingatkan Julukan Fisik Bisa Jadi Bullying
• 22 jam laluliputan6.com
thumb
Rapat Bareng DPR, KSP Minta Tambah Anggaran dan Pisah dengan Kemensetneg
• 19 menit lalutvonenews.com
thumb
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026 Beserta Bacaan Niatnya
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Granat Ditemukan Saat Memburu DPO, Penyidik: Kami Dalami Asal Usulnya
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Nadiem Makarim Klaim Pengadaan Chromebook Hemat Rp3,9 Triliun, Singgung Ironi Tuntutan Korupsi
• 17 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.