Bisnis.com, JAKARTA - Empat terdakwa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara. Tuntutan dibacakan oditur militer pada Rabu (3/6/2026) di Pengadilan Milter II-08 Jakarta.
Keempat terdakwa, yakni terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko (ES), terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka (SL).
"Kami mohon agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana: "Setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat" sebagaimana tercantum dalam Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata oditur.
Oditur kemudian menyampaikan tuntutan kepada empat terdakwa, yakni 2 tahun dan 6 bulan, di mana semua dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani.
Oditur turut menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI; perbuatan para terdakwa merusak nama baik TNI; perbuatan para terdakwa mengakibatkan luka berat bagi korban.
"Hal-hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya; para terdakwa jujur dan berterus terang dalam persidangan; para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ucap oditur.
Baca Juga
- Fakta Sidang Andrie Yunus: Kulit Tak Pulih Total hingga Mata Cacat Permanen
- Kabulkan Praperadilan, PN Jaksel Perintahkan Polda Metro Lanjutkan Kasus Andrie Yunus
- Kata Polda Metro soal PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Kasus Andrie Yunus
Setelah sidang tuntutan, agenda selanjutnya adalah sidang pleidoi pada hari Kamis, 4 Juni 2026.
Sekadar informasi, motif keempat terdakwa menyiram air keras Andrie Yunus lantaran dendam pribadi karena kesal atas kritik yang dinilai menginjak-nginjak institusi TNI.
Salah satunya tindakan Andrie yang menerobos ke rapat tertutup Komisi I DPR RI saat membahas revisi UU TNI sebagai bentuk kritik di Hotel Fairmont Jakarta pada (15/4/2025).
Selain itu, tindakan Andrie Yunus bersama KontraS yang menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuding TNI mengintimidasi dan melakukan teror di kantor Kontras, hingga gencar membuat narasi anti militerisme juga menjadi motif penyiraman.
Adapun, penyiraman air keras terhadap Andrie terjadi di Jalan Salemba Jakarta, Kamis (12/3/2026). Kala itu, Andrie baru menyelesaikan kegiatan siaran podcast di Kantor YLBHI.





