Hakim Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan vonis penjara ke tiga prajurit TNI terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank M Ilham Pradipta (37). Hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah dalam kasus ini.
Sidang putusan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
Berikut ini vonis ketiga terdakwa:
1. Serka Mochamad Nasir: 13 tahun penjara
2. Kopda Feri Herianto: 7 tahun penjara
3. Serka Frengky Yaru: 1 tahun penjara.
Selain itu, hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari TNI terhadap Nasir dan Feri. Nasir juga dihukum membayar restitusi Rp 750 juta kepada keluarga korban. Sedangkan Feri dihukum membayar restitusi Rp 500 juta kepada keluarga Ilham.
Hakim menyatakan terdakwa I, Nasir, telah terbukti membunuh korban. Sedangkan terdakwa II Feri dan terdakwa III Frengky dinyatakan terbukti menculik korban.
Hakim menyatakan perbuatan para terdakwa sangat kejam serta meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga Ilham. Hakim juga menyatakan perbuatan para terdakwa merusak nama baik TNI.
Sebelumnya para terdakwa telah menjalani sidang tuntutan pada Senin (18/5). Berikut ini tuntutan mereka:
1. Serka Mochamad Nasir dituntut hukuman penjara selama 12 tahun
2. Kopda Feri Herianto dituntut penjara selama 10 tahun
3. Serka Frengky Yaru dituntut hukuman penjara selama 4 tahun.
Selain itu, terdakwa satu dan dua dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD. Terdakwa juga dituntut membayar ganti rugi (restitusi) kepada keluarga korban senilai Rp 5,8 miliar.
Permohonan restitusi itu diajukan oleh istri korban Puspita Aulia selaku ahli waris korban. Dalam surat tertanggal 13 Mei 2026, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut telah melakukan pemeriksaan, pendalaman informasi, serta penghitungan kerugian yang dialami korban dan keluarganya.
(dcom/dcom)





