Jakarta, VIVA – Kasus dugaan penipuan berkedok cinta atau love scam kembali mencuat ke publik setelah nama Fabiola Elizabeth ikut disebut dalam pemberitaan terkait pengungkapan sindikat di Jawa Tengah. Isu ini langsung menyedot perhatian karena melibatkan dugaan jaringan penipuan yang nilainya disebut mencapai puluhan miliar rupiah.
Fabiola Elizabeth, yang dikenal publik sebagai mantan istri salah satu personel boyband Indonesia, disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan jaringan yang menjalankan modus love scam berbasis komunikasi daring. Meski demikian, pihak berwenang masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.
Dalam laporan yang beredar, sindikat ini diduga menggunakan pendekatan emosional untuk membangun hubungan dengan korban. Pola komunikasi dilakukan secara intens melalui media sosial dan aplikasi pesan, hingga korban merasa benar-benar menjalin hubungan asmara yang nyata.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan bagaimana love scam kini berkembang semakin kompleks. Tidak hanya sekadar penipuan individu, tetapi sudah diduga melibatkan jaringan terorganisir yang memanfaatkan teknologi digital dan psikologi korban secara sistematis.
Sejarah Love ScamLove scam atau romance scam merupakan bentuk penipuan yang memanfaatkan hubungan emosional untuk menipu korban agar mengirimkan uang atau aset berharga. Modus ini bukan fenomena baru, melainkan sudah berkembang selama puluhan tahun dengan pola yang terus berubah mengikuti perkembangan teknologi.
Akar awal dari love scam modern dapat ditelusuri dari skema penipuan klasik yang dikenal sebagai advance-fee fraud. Pada awal kemunculannya di abad ke-20, pelaku mengirim surat fisik kepada korban dengan cerita tentang dana besar yang tidak bisa diakses, lalu meminta bantuan untuk mencairkannya. Sebagai imbalan, korban dijanjikan bagian dari uang tersebut, namun pada akhirnya justru mengalami kerugian.
Memasuki era 1990-an, skema ini berkembang pesat menjadi apa yang dikenal sebagai “Nigerian scam” atau 419 scam. Istilah ini merujuk pada pasal hukum di Nigeria yang mengatur tindak pidana penipuan.
Pada fase ini, pelaku mulai menggunakan surat, fax, hingga email untuk menjangkau korban secara internasional dengan cerita-cerita seperti warisan besar, rekening beku, atau transaksi lintas negara.




