Komisi D DPRD Dorong Dinas LH Jakarta Atasi Sampah Secara Menyeluruh

detik.com
12 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Komisi D DPRD DKI Jakarta mengintensifkan pembahasan strategi untuk mengatasi permasalahan sampah. Hal itu untuk meningkatkan taraf hidup warga Jakarta.

Ketua Komisi D Yuke Yurike mengatakan pihaknya memulai inventarisasi masalah hingga evaluasi penanganan sampah oleh instansi terkait. Selanjutnya, menentukan langkah tepat menindaklanjuti persoalan di tengah masyarakat.

"Perlu peningkatan pengolahan sampah. Baik dengan strategi jangka pendek, menengah, dan panjang," kata Yuke dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, butuh optimalisasi Tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) di seluruh wilayah Jakarta. Mendukung pengolahan sampah organik.

Baca juga: Ikan Sapu-sapu Dibasmi, Komisi D DPRD DKI Singgung Dipakai Pedagang Makanan

"itu juga masih penting," ujar Yuke.

Dia mengatakan sampah organic bisa diolah menjadi bubur SOD (sampah olahan dapur). Sebelum melalui proses di fasilitas pengolahan skala besar.

Komisi D juga menaruh perhatian pada implementasi pemilahan sampah dari rumah tangga. Sistem pengangkutan dan penampungan akhir sampah hasil pemilihan perlu perhatian secara berkelanjutan.

"Yang menjadi concern kita adalah, setelah dipilah, itu diangkutnya bagaimana?," tutur Yuke.

Hal itu terkait dengan rencana pembatasan pembuangan sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang mulai 1 Agustus 2026.

"Kalau di Bantargebang sudah mulai tidak boleh untuk organik. Jadi kita sudah harus mulai mengolah sampah organik," kata Yuke.

Baca juga: Pengunjung Anak Jatuh ke Kandang Gajah di Ragunan, DPRD Desak Evaluasi Keamanan

Komisi D juga mendorong Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta mempercepat penanganan sampah di sektor hulu dan menengah secara menyeluruh.

Pasalnya, penanganan di hilir telah menjadi perencanaan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Fokus penangan sampah di hulu dan menengah sangat penting. Mengingat, pembangunan PSEL perlu waktu selama tiga tahun.

Penanganan hulu bisa mulai dengan sosialisasi, penyediaan sarana dan prasarana, hingga perluasan wilayah penerapan. Sementara penanganan menengah dimulai dengan penguatan lembaga dan biaya, reaktivasi, dan optimalisasi fasilitas (TPS 3R,TPST, RDF, dan Biogas), pengelolaan penguatan, hingga pengembangan dan pembangunan.

"Meski demikian pemerintah pusat berkomitmen penuh membantu penuntasan masalah sampah. Termasuk memiliki timeline yang jelas dan lebih progresif dalam penanganan sampah di Jakarta," tutupnya.




(akn/ega)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemensos Berdayakan Ratusan Petani Kakao Ende
• 20 jam laludetik.com
thumb
Kasus Ijazah Jokowi: Berkas Roy Suryo dan Dokter Tifa Lengkap, Segera Disidang
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Bunga Zainal Akui Ada Keributan Kecil dengan Suami Imbas Kasus Penipuan
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Indonesia-Malaysia Akan Bahas Ketahanan Ekonomi dalam JCBC ke-17 di Jakarta
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
KPK Ungkap Kasus Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan Rugikan Negara Rp35,7 Miliar
• 18 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.