JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Ahmad Tholabi mengingatkan bahwa perpanjangan usia pensiun Polri harus mempertimbangkan tiga hal.
Ketiga hal tersebut disampaikannya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR yang membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
"Perubahan usia pensiun Polri secara konstitusional dapat dibenarkan apabila didasarkan kepada kebutuhan kelembagaan, perkembangan tantangan keamanan, dan juga profesionalitas institusi," ujar Ahmad dalam RDPU, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Rabu (3/6/2026).
Baca juga: Akademisi Hukum Usulkan Kompolnas Jadi Badan Penasihat Strategis Polri
Selain itu, perpanjangan usia pensiun Polri juga harus disertai oleh evaluasi objektif berbasis kapasitas fisik, kesehatan, integritas, dan kompetensi.
Sebab kebijakan perpanjangan usia pensiun Polri tanpa parameter yang jelas akan menyebabkan stagnasi regenerasi organisasi, konsentrasi kekuasaan struktural, dan penyempitan ruang promosi.
"Dari perspektif check and balances, kebijakan ini harus disertai mekanisme evaluasi objektif berbasis kapasitas," tegas Ahmad.
Kendati demikian, ia menjelaskan bahwa fleksibilitas usia pensiun kepolisian sudah diterapkan di sejumlah negara.
Baca juga: Revisi UU Polri Diminta Atur Peran Polri Kelola Klub Sepak Bola demi Netralitas
Salah satunya adalah Jepang, Singapura, dan sejumlah negara Eropa yang memberikan perpanjangan masa dinas bagi anggota kepolisian tertentu yang memiliki kompetensi strategis.
"Di sejumlah negara juga menerapkan fleksibilitas usia pensiun aparat keamanan berdasarkan kebutuhan kelembagaan," ujar Ahmad.
Perpanjangan Usia Pensiun dalam RUU PolriDiketahui, Komisi III DPR resmi membentuk panitia kerja (panja) revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Ketua Komisi III sekaligus Ketua Panja mengungkap tujuh poin yang akan direvisi dalam UU Polri.
Pertama adalah penegasan tentang tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas dalam pelayanan publik.
Baca juga: Pakar Usul RUU Polri Atur Peran Polisi di Program MBG hingga Satgas Pangan
Kedua, penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sarana teknologi dan informasi modern.
"Tiga, jaminan netralitas dan profesionalitas Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia Polri," ujar Habiburokhman dalam rapat kerja yang dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Senin (25/5/2026).
Keempat adalah pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri.
Baca juga: Gugatan UU Polri di MK Dicabut, Pemohon Sebut Polri Lebih Independen di Bawah Presiden
Kelima, pengaturan mengenai batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur.
Keenam, penerapan kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagai cermin negara demokrasi modern
"Tujuh, penguatan tugas dan fungsi serta pengaturan kembali kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)," ujar Habiburokhman.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




