TABLOIDBINTANG.COM - Rien Wartia Trigina atau Erin kembali menanggapi perkembangan kasus hukumnya dengan mantan asisten rumah tangga (ART), Herawati alias Hera. Melalui kuasa hukumnya, Erin mempertanyakan keputusan Komisi III DPR RI yang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Hera tanpa menghadirkan dirinya sebagai pihak terkait.
Kuasa hukum Erin, Misyal Achmad, menilai forum tersebut seharusnya memberi ruang kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan keterangan secara berimbang. Menurutnya, kliennya memiliki kepentingan langsung dalam perkara tersebut karena berstatus sebagai terlapor sekaligus pelapor.
"Kami juga sangat menyayangkan klien kami tidak diundang di sana. Karena klien kami Ibu Erin, bukan hanya sebagai terlapor tapi juga sebagai pelapor," kata Misyal Achmad saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (3/6).
Atas kondisi itu, pihak Erin berencana mengirimkan surat kepada DPR RI agar diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan dalam forum serupa.
"Makanya kantor kami juga akan membuat surat kepada DPR untuk DPR juga memanggil kami, untuk mendengar juga keluhan-keluhan kami terkait masalahnya," ucapnya.
Misyal juga menyoroti sikap DPR yang disebutnya telah mengambil langkah terkait laporan Erin mengenai dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia mengaku terkejut karena laporan tersebut diminta ditunda sebelum perkara yang dilaporkan Hera memperoleh putusan hukum tetap atau inkrah.
Menurut Misyal, lembaga legislatif semestinya berperan sebagai wakil rakyat yang mendengarkan seluruh pihak yang bersengketa, bukan hanya salah satu pihak.
"Nah, yang saya sayangkan kemarin, kenapa DPR memposisikan diri sebagai lawyer, bukan sebagai wakil rakyat yang seharusnya mendengar kedua belah pihak. Tapi saya tekankan, laporan Erin soal UU ITE akan tetap jalan bersama-sama," jelasnya.
Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, Misyal mengatakan pihaknya akan membatasi pernyataan publik dari Erin agar tidak menimbulkan dampak yang merugikan bagi kliennya.
"Ya kedepan biar proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya," ujar Misyal Achmad.




