Bunuh Kacab Bank BUMN, 3 Prajurit TNI Divonis Berat: 13 Tahun Penjara hingga Dipecat

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Nasib tiga prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank, Muhammad Ilham Pradipta, akhirnya diputus Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Dari tiga terdakwa, satu di antaranya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 3 Juni 2026.

Baca Juga :
4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Dua Warga Sipil Terkena Peluru Nyasar saat Prajurit TNI Latihan

Hukuman paling berat dijatuhkan kepada Serka Muhammad Nasri (MN), yang dinilai terbukti terlibat dalam aksi pembunuhan terhadap korban.

“Menyatakan Serka Muhammad Nasri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama,” kata hakim saat membacakan amar putusan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan Serka Muhammad Nasri memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Tak hanya dijatuhi hukuman penjara dan pemecatan dari TNI AD, Nasri juga dibebani kewajiban membayar restitusi sebesar Rp750 juta kepada keluarga korban.

Jika restitusi tersebut tidak dibayarkan, harta benda milik terdakwa dapat disita dan dilelang. Bila hasil pelelangan belum mampu menutupi nilai restitusi, maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan tambahan selama tujuh bulan.

Sementara itu, terdakwa Kopda Feri Hariyanto (FH) dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Ia juga dikenai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Berbeda dengan dua rekannya, Serka Frengki Yaru (FY) menerima hukuman paling ringan, yakni satu tahun penjara. Majelis hakim menilai Kopda Feri Hariyanto dan Serka Frengki Yaru terbukti terlibat dalam perampasan kemerdekaan korban yang berujung pada kematian.

Hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan kematian dan dilakukan secara bersama-sama.

Selain hukuman penjara dan pemecatan, Kopda Feri Hariyanto juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp500 juta.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, aset milik terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika nilainya masih tidak mencukupi, terdakwa harus menjalani pidana kurungan tambahan selama lima bulan.

Baca Juga :
BPDP Buka Suara soal Danantara Sumberdaya Indonesia Jadi Eksportir Sawit, Dana Pungutan Dipastikan Tetap Aman
Mengenal GE-EPT, Alternatif Tes Bahasa Inggris Online untuk Seleksi CPNS & BUMN
Hakim Perintahkan Kasus Air Keras Andrie Yunus Dilanjutkan, Begini Respons TNI

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Niat Mulia Nurul Direnggut Keadaan, Uang Tabungan untuk Cucu Ludes Terbakar
• 21 jam laludisway.id
thumb
Kantor BGN Digeledah Kejagung, Istana Serahkan Proses ke Aparat Penegak Hukum
• 2 jam laludetik.com
thumb
Pimpinan Baru BGN Bisa Langsung Kerja Tanpa Tunggu Pelantikan
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Memahami Cara Kerja Sistem Hybrid di Jaecoo J7 SHS-P Ardis
• 5 jam lalumedcom.id
thumb
Pemprov Kaltim Cairkan Rp288,5 Miliar Dana Gratispol untuk 63.603 Mahasiswa, Kampus Diminta Kembalikan UKT yang Sudah Dibayar
• 18 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.