Kuasa Hukum Roy Suryo Klaim Belum Terima Surat P21 Kasus Ijazah Jokowi dari Kejaksaan

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com – Tim kuasa hukum Roy Suryo mengaku belum pernah menerima surat keterangan kelengkapan berkas perkara (P21) terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo dari pihak kejaksaan.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengatakan hingga saat ini pihaknya juga belum menerima tembusan informasi tersebut dari kepolisian.

“Bahwa sampai hari ini belum ada surat dari kejaksaan yang ditujukan langsung kepada kami, atau setidaknya ditujukan kepada Polda Metro Jaya yang materi muatannya dikutip dan kemudian diterbitkan informasi itu ditujukan kepada kami tentang perkara ini P21,” kata Khozinudin di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/6/2026).

Baca juga: Berkas Perkara Roy Suryo Cs Dinyatakan Lengkap, Polisi Segera Limpahkan ke Kejaksaan

Pihaknya turut menyoroti pernyataan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, yang dinilai tidak secara spesifik menyebut istilah “P21”, yang berarti berkas perkara telah lengkap.

Menurut kuasa hukum lainnya, Ghafur Sangaji, dalam perkara seperti ini seharusnya kepolisian menyertakan surat resmi dari kejaksaan sebagai bukti kelengkapan berkas.

“Ini bukan kasus orang maling ayam ya. Jadi kami melihat bahwa belum ada kepastian hukum terhadap berkas perkara ini,” ujar Ghafur.

Baca juga: Kuasa Hukum Roy Suryo Soroti Lamanya Pelimpahan Berkas Kasus Ijazah Jokowi ke Kejaksaan

Roy Suryo juga menyampaikan pandangan serupa. Ia menilai kepolisian belum siap menyampaikan informasi tersebut ke publik.

“Kami menghormati tapi itu enggak ada detailnya sama sekali. Dan ini kelihatan betul bahwa yang namanya Polda Metro Jaya itu terkesan ragu-ragu,” kata dia.

Sebelumnya, Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan bahwa berkas perkara yang diserahkan ke kejaksaan telah dinyatakan lengkap.

“Bahwa, alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi,” ujar Iman dalam konferensi pers, Selasa (2/6/2026).

Baca juga: Kejaksaan Masih Pelajari Berkas Perkara Roy Suryo Cs soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Ia menambahkan, penyidik akan segera berkoordinasi untuk menjadwalkan pelimpahan berkas dan tersangka ke kejaksaan.

Delapan Orang Sempat Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melalui proses penyidikan panjang.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Secara umum, para tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Para tersangka kemudian dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan perbuatannya.

Klaster pertama dijerat pula dengan Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum. Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Sementara itu, klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Seiring berjalannya proses hukum, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut setelah terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Keduanya menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.

Rismon Sianipar dari klaster kedua juga menempuh langkah serupa. Ia mengakui kekeliruan dalam penelitiannya terkait ijazah Presiden Joko Widodo.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Selain Dadan, Kejagung Tahan Sonny dan Lodewyk dalam Kasus Dugaan Jual Beli Titik SPPG
• 1 jam laluokezone.com
thumb
DEN Sebut Impor Migas via BLU Hanya untuk Kondisi Mendesak
• 23 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Dadan Buka Suara Usai Dicopot dari Kepala BGN
• 11 jam laluliputan6.com
thumb
Memperkuat Peran Industri Jasa Boga dalam Mendukung Ketahanan Pangan Nasional
• 10 menit lalukumparan.com
thumb
Kebakaran Gudang di Jalan Niaga Dalam Surabaya, Penyebab Masih Diselidiki
• 21 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.