Dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (3/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar video Nenek Elina saat diusir dari rumah di kawasan Kuwukan, Surabaya, Jawa Timur.
Rekaman video itu menunjukkan bagaimana Sugeng dan rekan-rekannya beraksi, saat pengusiran Nenek Elina terjadi.
Di situ terlihat Nenek Elina sempat terlibat percekcokan Sugeng cs karena tidak mau keluar dari rumah. Penolakan itu membuat Sugeng bertindak mengangkat Nenek Elina agar mau keluar dari rumah yang akan dieksekusi.
Nenek Elina mengakui kalau saat itu dipaksa keluar dari rumah oleh anak buah Samuel. Bahkan, dia mengingat jelas kalau saat itu ada enam orang yang mengangkatnya keluar.
“Tapi saya melawan. Saya nggak mau digendong karena bisa jalan sendiri. Saat berontak, saya dilepas,” kata Elina, saat bersaksi.
Nenek Elina juga mengaku sakit di beberapa bagian tubuh serta luka pada bibir akibat pengusiran paksa itu.
Pengakuan Nenek Elina juga diperkuat dengan keterangan Sari, saksi yang juga sebagai penjaga rumah. Dia membenarkan kalau Sugeng CS memang mengangkat Nenek Elina dengan cara paksa.
“Saat kejadian pengusiran itu, saya di belakang dengan anak saya. Terus nenek diangkat secara paksa,” tambahnya.
Sari juga menjelaskan detail bagaimana Sugeng CS mengangkat Nenek Elina. Dia juga menbenarkan kalau Nenek Elina sempat berontak saat diangkat.
“Saat itu ada sekitar kurang lebih empat orang. Pak Sugeng angkat punggung nenek. Tiga lainnya bagian tangan dan kaki, tapi saya nggak tahu namanya,” ungkap Sari.
Setelah Nenek Elina diangkat keluar, Sari mengaku melihat ada luka di bagian bibir luar sang nenek.
“Saya sempat tanya sama nenek, bibirnya luka kenapa? Katanya habis diangkat tadi terus berontak,” tutur Sari.
Sementara itu, Yafet Kurniawan kuasa hukum Samuel Adi tetap membantah adanya ancaman kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa.
“Kami selaku penasihat hukum membuktikan bahwa dari keterangan Nenek Elina dan Sari sebagai saksi, Samuel tidak pernah melakukan ancaman kekerasan,” ungkap Yafet menegaskan.
Justru, menurut Yafet, Samuel tetap bersikap sopan pada Nenek Elina, sebelum dan saat peristiwa pengosongan terjadi.
Sebagai informasi, kasus nenek Elina sempat menyita perhatian publik setelah viral di media sosial. Saat itu, ketiga terdakwa berupaya melakukan pengusiran dan pengrusakan terhadap rumah milik nenek Elina di Dukuh Kuwukan, Surabaya.
Kasus itu bermula dari dokumen jual beli lahan yang dilakukan terdakwa Samuel ditolak oleh nenek Elina karena merasa tidak pernah menjual lahan dan bangunan yang dia tinggali.
Selanjutnya, terjadi pengusiran paksa Nenek Elina serta penghuni yang berada di rumah tersebut sebelum meratakan bangunan rumah Nenek Elina.(kir/iss/rid)




