Mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Ketuanya Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya jadi tersangka korupsi MBG.
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Ketuanya Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola makan bergizi gratis (MBG) pada BGN tahun 2025-2026.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah adanya dua alat bukti yang cukup.
“Tim penyidik pada Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi yaitu atas nama saksi atas nama DH selaku Kepala BGN periode 2025-2026, saudara SS selaku wakil kepala BGN, sdr LV selaku wakil kepala BGN,” kata Syarief dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).
"Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut, saudara DH, SS, LV sebagai saksi dan berdasarkan alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala BGN, saudara SS dan LV sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola makan bergizi gratis (MBG) pada BGN tahun 2025-2026,” ujar dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana. Selain Dadan, Kejagung juga menahan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Dari pantauan di lokasi, terlihat Dadan Hindayana keluar lebih dulu dari Gedung Bundar Kejagung. Dadan terlihat dikawal ketat oleh anggota TNI dan Penyidik Kejagung.
Tak berselang lama, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya juga terlihat. Ketiganya di bawa dengan menggunakan mobil tahanan yang berbeda.
(Foto: Arif Julianto)
(kunthi fahmar sandy)





