jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan proses hukum Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menangkap belasan orang di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat. Salah satu yang diamankan adalah Ronald Arman Abdullah selaku Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
BACA JUGA: KPK Usut Aliran Rp3,5 M dari Waskita ke Ketum HIPMI Akbar Himawan Buchari
Direktur Jenderal Imigrasi, , mengatakan pihaknya masih menunggu penjelasan resmi dari KPK terkait perkara yang menjerat pejabat imigrasi tersebut.
"Terkait hal tersebut, kami masih menunggu dari rilis KPK karena belum begitu jelas kasusnya, apakah terkait dengan Hayam Wuruk, apakah kaitannya dengan yang lain, atau pengembangan dari perkara yang sebelumnya. Kami belum begitu jelas, jadi kalau sudah jelas baru bisa kami tanggapi," kata Hendarsam di Jakarta, Rabu.
Hendarsam mengaku belum mengetahui secara resmi apakah OTT tersebut berkaitan dengan kasus 320 WNA yang diamankan di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta, dalam perkara sindikat judi daring jaringan internasional, atau terkait perkara lain yang tengah ditangani KPK.
Sebelumnya, dalam kasus 320 WNA yang diduga terlibat jaringan judi online internasional, Ditjen Imigrasi telah mengidentifikasi 15 orang sponsor atau penjamin para WNA tersebut. Namun, Hendarsam belum menjelaskan perkembangan penyelidikan lebih lanjut setelah pemeriksaan terhadap para sponsor tersebut dilakukan.
Sementara itu, Ketua KPK, , mengungkapkan bahwa OTT yang menjerat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat diduga terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing.
"Terkait pengurusan untuk WNA," ujar Setyo.
Juru Bicara KPK, , menjelaskan bahwa dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
"Kalau kita ketahui, untuk seorang WNA supaya bisa tinggal di Indonesia ada namanya KITAP, Kartu Izin Tinggal Tetap, dan ada juga yang sementara itu KITAS," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut Budi, tim penyidik masih mendalami sejak kapan dugaan tindak pidana korupsi tersebut berlangsung. Pada saat yang sama, penyidik KPK juga masih melakukan kegiatan pengembangan perkara di Bali dan Jawa Barat. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




