Tak Diundang RDP di DPR, Pihak Erin Siap Layangkan Surat Protes

grid.id
2 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Erin Wartia Trigina melalui kuasa hukum barunya, Misyal B. Achmad, menyampaikan keberatan atas pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI yang membahas perselisihan antara kliennya dengan mantan asisten rumah tangga (ART).

Pihak Erin menilai rapat tersebut tidak berjalan secara berimbang karena hanya menghadirkan dan mendengarkan keterangan dari satu pihak. Menurut Misyal, kliennya juga memiliki hak yang sama sebagai warga negara untuk menyampaikan penjelasan di hadapan para anggota dewan.

“Yang terjadi kemarin Rapat Dengar Pendapat, kami juga sangat menyayangkan klien kami tidak diundang di sana. DPR boleh mendengar, tapi ketika dia berpendapat harus mendengar kedua belah pihak. Tidak bisa hanya satu pihak,” ujar Misyal B. Achmad saat ditemui di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/6/2026).

Misyal menegaskan, sebagai lembaga yang mewakili rakyat, DPR seharusnya memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak yang terlibat dalam perkara untuk menyampaikan pandangannya. Ia menilai absennya Erin dalam forum tersebut membuat informasi yang diterima para anggota dewan menjadi tidak utuh.

Selain menyoroti ketidakhadiran kliennya dalam RDP, Misyal juga mengkritisi sejumlah pernyataan yang disampaikan anggota Komisi III DPR RI terkait laporan pencemaran nama baik yang diajukan Erin ke pihak kepolisian.

Menurutnya, pernyataan yang menyebut laporan tersebut dipastikan tidak dapat diproses menimbulkan tanda tanya besar karena proses hukum masih berjalan.

“Seperti statement dari DPR RI Komisi 3 khususnya yang menyatakan bahwa laporan Ibu Erin tidak dapat dijalankan, dipastikan dan dijamin. Bagaimana dia bisa menjamin? Gitu lho,” tegasnya.

Kuasa hukum Erin khawatir pernyataan terbuka dari anggota legislatif dapat memengaruhi independensi proses penyelidikan yang sedang berlangsung di kepolisian. Ia menilai hal tersebut berpotensi menimbulkan keraguan bagi aparat penegak hukum dalam menangani laporan yang diajukan kliennya.

“Pihak kepolisian juga akan ragu mengingat lembaga legislatif khususnya Komisi 3 mengatakan bahwa ‘ini gak bisa, ini begini, ini begini’, gitu lho, tanpa mendengar informasi dari Mbak Erin. Nah ini yang saya sayangkan,” kata Misyal.

Sebagai langkah lanjutan, tim kuasa hukum Erin berencana mengirimkan surat resmi kepada DPR RI. Surat tersebut berisi permintaan agar pihak Erin juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan dan bukti-bukti yang mereka miliki terkait perkara tersebut.

Misyal mengatakan pihaknya ingin memaparkan sejumlah fakta yang menurut mereka belum terungkap, termasuk rekaman CCTV yang diklaim dapat memberikan gambaran berbeda mengenai tuduhan yang selama ini berkembang di publik.

 

“Kami juga akan membuat surat kepada DPR agar DPR juga memanggil kami untuk mendengar juga keluhan-keluhan kami terkait masalahnya kami juga sebagai pelapor, bukan hanya sebagai terlapor,” pungkasnya.

Pihak Erin berharap DPR dapat memberikan ruang yang sama bagi kedua belah pihak sehingga proses pencarian fakta dan keadilan dapat berjalan secara lebih objektif dan berimbang. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Disiapkan Matang, Begini Kronologis Pembunuhan Berencana WNA Korsel di Bekasi
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
354 Jamaah Haji Kloter 1 di Tanah Air Melalui Bandara Adi Soemarmo
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Kronologi Presiden Prabowo Rombak Pimpinan BGN, Dadan Hindayana & Dua Wakil Kepala Dicopot!
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Penggeledahan Kejagung di Kantor BGN, Pengamanan Masih Diperketat
• 6 jam laluokezone.com
thumb
Mantan Istri Sewa Pembunuh Bayaran Rp139 Juta, Habisi WN Korea Selatan demi Kuasai Harta
• 8 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.