HARIAN.FAJAR.CO.ID, BEKASI — Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus pembunuhan berencana terhadap warga negara Korea Selatan, Byong Chan Sang (66), yang ditemukan tewas di kediamannya di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa otak pembunuhan tersebut adalah mantan istri korban berinisial SJ. Polisi menyebut motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati yang telah berlangsung lama serta keinginan menguasai harta milik korban.
Untuk melancarkan aksinya, SJ menyewa seorang eksekutor berinisial HW dengan imbalan total Rp139 juta. Pembunuhan itu dirancang secara matang sejak akhir 2025, mulai dari pemantauan aktivitas korban hingga upaya menghilangkan barang bukti setelah korban tewas.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengatakan, dari hasil pemeriksaan mendalam diketahui tersangka SJ memiliki motif pribadi yang kuat untuk menghabisi nyawa mantan suaminya tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa motif tersangka SJ diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati dan konflik yang telah berlangsung lama dengan korban. Selain itu, tersangka juga diduga memiliki keinginan untuk menguasai harta milik korban,” ungkap Sumarni, Rabu (3/6).
Menurut penyidik, SJ kemudian merekrut HW untuk menjadi eksekutor. Kesepakatan pembunuhan dilakukan jauh sebelum aksi berlangsung.
“Dalam pemeriksaan, HW mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban atas perintah SJ,” katanya.
Polisi mengungkap SJ memberikan uang secara bertahap kepada HW dengan total mencapai Rp139 juta sebagai bayaran untuk menghabisi korban.
Menurut pengakuan HW, rencana pembunuhan tersebut telah disusun sejak akhir tahun 2025. Selama berbulan-bulan, ia beberapa kali melakukan pemantauan terhadap aktivitas korban sebelum menentukan waktu yang tepat untuk melakukan eksekusi.
Bahkan menjelang hari pelaksanaan, HW kembali meminta tambahan dana sebesar Rp9 juta kepada SJ. Uang tersebut rencananya digunakan untuk membeli sepeda motor guna memudahkan pengawasan terhadap rumah dan aktivitas korban.
“HW menerima sejumlah uang sebagai imbalan untuk menghabisi nyawa korban dan beberapa kali melakukan pemantauan terhadap aktivitas korban sebelum aksi dilaksanakan,” ujar Sumarni.
Aksi pembunuhan dilakukan pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 22.40 WIB.
Saat menuju rumah korban, HW berupaya menyamarkan identitasnya dengan mengenakan hoodie biru, topi hitam, masker hitam, celana panjang, dan sandal selop.
Setibanya di lokasi, pelaku masuk ke dalam rumah setelah pintu pagar dibukakan oleh Q, anak korban.
Saat itu korban sedang duduk di meja makan sambil menggunakan laptop.
Korban sempat mengetahui kedatangan HW dan berdiri untuk menegurnya. Namun kesempatan tersebut menjadi momen terakhir dalam hidup korban.
Tanpa memberikan kesempatan korban melawan atau menyelamatkan diri, HW langsung menyerang menggunakan pisau buah yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Pisau tersebut dihujamkan berkali-kali ke bagian perut kiri korban hingga mengalami luka serius.
Tidak berhenti di situ, HW kemudian mengambil barbel dan menghantam bagian belakang kepala korban.
Serangan brutal itu membuat korban tersungkur dan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka tusuk dan benturan benda tumpul.
“Korban meninggal dunia di tempat setelah mengalami sejumlah luka tusuk dan hantaman benda tumpul di bagian kepala,” jelas Sumarni.
Setelah memastikan korban tidak lagi berdaya, HW menjalankan instruksi berikutnya.
Ia mengambil sejumlah barang milik korban, antara lain laptop yang berada di meja makan, perangkat DVR CCTV yang terpasang di dekat pintu masuk, serta kartu ATM BCA milik korban yang berada di dalam dompet.
Barang-barang tersebut diduga diambil untuk menghilangkan jejak sekaligus menguasai aset korban.
Usai melakukan pembunuhan, HW menemui SJ yang telah menunggu di dalam mobil.
Dalam pertemuan tersebut, HW menyerahkan kartu ATM korban kepada SJ dan kembali menerima tambahan uang tunai sebesar Rp20 juta.
Untuk menghapus jejak kejahatan, HW membuang sejumlah barang bukti ke aliran Sungai Kalimalang sehari setelah pembunuhan.
Barang yang dibuang antara lain pisau yang digunakan untuk membunuh korban, laptop milik korban, serta perangkat DVR CCTV yang berpotensi merekam kejadian.
Tak hanya itu, HW juga membakar pakaian yang dikenakan saat beraksi, termasuk hoodie biru, topi hitam, masker, dan sarung tangan abu-abu di area samping tempatnya bekerja.
Polisi menilai tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya sistematis untuk menghilangkan barang bukti dan menghambat proses penyelidikan.
Polisi Sita Sejumlah Barang BuktiDalam pengungkapan kasus ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain rekaman CCTV, pakaian yang digunakan pelaku, masker, sarung tangan, buku tabungan, telepon seluler, serta kendaraan yang digunakan dalam rangkaian perencanaan dan pelaksanaan pembunuhan.
HW akhirnya ditangkap di tempat kerjanya di wilayah Kota Bekasi. Sementara SJ diamankan sebagai pihak yang diduga menjadi otak kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.





