BEKASI, DISWAY.ID-- Polres Metro Bekasi menetapkan mantan istri berinisial SJ dan seorang teman prianya, HW sebagai tersangka pembunuhan Warga Negara Asing (WNA) Korea Selatan pada Rabu, 27 Mei 2026 malam WIB.
Seperti diketahui bahwa korban berusia 66 tahun ditemukan tak bernyawa oleh keluarganya di kediamannya yang terletak di kawasan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
BACA JUGA:Satu-satunya di Indonesia, Aice Raih TOP CSR Awards 6 Tahun Berturut-turut
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni menerangkan bahwa penetapan tersebut berdasarkan hasil dari penyelidikan satuan reskrim.
Disisi lain bahwa tersangka memang sudah bercerai dengan korban sejak 2023. Sedangkan, HW merupakan teman dari SJ yang baru dikenal di tempat Gym.
"Hasil dari pemeriksaan menjelaskan bahwa hubungan korban dengan saudari SJ ini adalah mantan istri," ujar Sumarni di Bekasi.
BACA JUGA:Kantor BGN Digeledah Kejagung, Mungkinkah Karena Praktik 'Jual Beli' Titik SPPG?
Pembunuhan tersebut, kata Sumarni, dilakukan HW karena ada iming-iming dari SJ bila berhasil menewaskan korban akan menerima imbalan uang ratusan juta rupiah.
"Saudara HW untuk melakukan pembunuhan terhadap korban dengan bayaran Rp139 juta, yang dibayarkan bertahap sebanyak 3 kali," papar dia.
Akibat terhimpit faktor ekonomi, membuat HW pun mengambil tawaran menggiurkan dari SJ.
"Sedangkan motif saudara HW melakukan pembunuhan karena kondisi ekonomi keluarganya," kata dia.
BACA JUGA:Dudung Bongkar Alasan Dadan Dicopot dari Kepala BGN, Singgung Transparansi Anggaran MBG
Kedua tersangka terancam Pasal 459 dan 458 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan pasal 459 KUHP dan pasal 458 KUHP ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 2023," pungkas Sumarni.





