Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menjatuhkan sanksi kepada sopir Suroboyo Bus yang menabrak truk parkir kemarin, Selasa (2/6/2026).
Trio Wahyu Bowo Pelaksana Tugas Kepala Dishub Kota Surabaya menyatakan, pihaknya akan memberi sanksi tegas ke sopir.
Namun, bentuk sanksi masih akan dipertimbangkan berupa peringatan atau pemberhentian.
“Silakan nanti bentuknya kami akan pertimbangkan mulai dari peringatan sampai dengan pemberhentian yang bersangkutan,” ungkapnya, Rabu (3/6/2026).
“Laporan Bu Eni Kepala UPTD (Pengelolaan Transportasi Umum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya) menyampaikan memang demikian (sopir bus yang salah),” tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, Eni Sugiharti Fajarsari Kepala UPTD Pengelolaan Transportasi Umum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menyebut hasil investigasi, kecelakaan dipicu faktor hambatan jalan yang fatal.
“Terdapat sebuah dump truck yang parkir di area tikungan jalan. Suroboyo Bus memiliki dimensi kendaraan yang besar. Ketika melewati tikungan tersebut, ruang manuver (space) bus menjadi sangat terbatas dan tidak mencukupi akibat terhalang oleh posisi truk yang parkir tidak pada tempatnya,” katanya.
Dia menyebut, dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) sedang didalami.
“Saat ini kami melakukan investigasi apakah ada faktor kelalaian dan pelanggaran SOP, maka akan kami berikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Suroboyo Bus menabrak truk milik Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya yang sedang parkir di Jalan Waringin Surabaya kemarin, Selasa (2/6/2026) pukul 07.25 WIB.(lta/iss/rid)




