Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) yang viral di media sosial karena diduga menolak membayar makanan usai makan di sebuah kafe di wilayah Jakarta Pusat.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi DK Jakarta, Pamuji Raharja, menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak melakukan penelusuran setelah video insiden tersebut ramai diperbincangkan pada 1 Juni 2026.
Tim Imigrasi terlebih dahulu mendatangi lokasi kejadian untuk mengumpulkan informasi terkait identitas dan keberadaan WNA tersebut. Dari hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan menginap di sebuah hotel di kawasan Tanah Abang.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujar Pamuji kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu (3/6/2026).
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pria tersebut berinisial ZNB (26), warga negara Inggris. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui ZNB masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 16 April 2026 dan mengurus Visa on Arrival (VoA) setibanya di Indonesia.
Dari data perlintasan keimigrasian, ZNB kemudian diketahui melakukan perjalanan ke Jakarta pada 21 Mei 2026 dan menetap di salah satu hotel di kawasan Tanah Abang.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut, yang bersangkutan selanjutnya diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) untuk menjalani proses deportasi ke negara asalnya,” kata Pamuji.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, M. Iqbal Ramadhan, mengingatkan seluruh pengelola hotel, apartemen, maupun rumah kos yang menampung warga negara asing agar aktif melaporkan keberadaan penghuni asing melalui aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Menurut Iqbal, pelaporan tersebut penting untuk mendukung pengawasan keimigrasian dan memastikan setiap WNA yang berada di wilayah Jakarta Pusat mematuhi ketentuan yang berlaku.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini tercatat sebanyak 55 pengelola hotel dan apartemen telah aktif melaporkan keberadaan warga negara asing melalui sistem tersebut.
“Kami mengapresiasi para pengelola yang telah patuh dan aktif melakukan pelaporan. Bagi yang belum, kami mengimbau agar segera melaksanakan kewajiban tersebut karena terdapat sanksi bagi pihak yang tidak melaporkan keberadaan orang asing yang menginap di tempat usahanya,” ujar Iqbal.





