FINE Institute Soroti Risiko PP 20/2026 terhadap Pertumbuhan UMKM

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — FINE Institute menilai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 perlu dilakukan secara hati-hati lantaran berpotensi menambah beban pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama yang sedang berada dalam fase ekspansi usaha.

Analis Ekonomi Politik sekaligus Co-Founder FINE Institute Kusfiardi mengatakan kebijakan tersebut memang tidak mengubah tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM yang tetap sebesar 0,5%. Namun, pemerintah memperketat kriteria wajib pajak yang berhak memperoleh fasilitas tersebut serta menerapkan mekanisme agregasi omzet untuk mencegah praktik pemecahan usaha.

Menurutnya, langkah pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan menutup celah penghindaran pajak patut diapresiasi. Namun, efektivitas kebijakan perlu diukur tidak hanya dari sisi penerimaan negara, tetapi juga dampaknya terhadap dunia usaha.

"Persoalan utama bukan pada tarif pajak 0,5% karena tarif tersebut tidak berubah. Yang berubah adalah siapa yang berhak memperoleh fasilitas tersebut. Pertanyaannya, apakah kelompok usaha yang kehilangan fasilitas ini memang memiliki kemampuan ekonomi yang cukup besar sehingga dapat memberikan tambahan penerimaan negara yang signifikan?" ujar Kusfiardi dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).

Dia menilai kebijakan tersebut diterapkan pada saat sebagian UMKM masih menghadapi berbagai tekanan, mulai dari perlambatan daya beli masyarakat, kenaikan biaya produksi, meningkatnya ongkos logistik, hingga ketidakpastian ekonomi global.

Selain itu, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat juga dinilai meningkatkan biaya impor bahan baku, barang modal, dan komponen produksi yang masih bergantung pada pasokan luar negeri.

Baca Juga

  • Aturan Baru UMKM di Marketplace Rampung Harmonisasi, Kapan Terbit?
  • Ramai Keluhan Pajak UMKM, Menteri Maman Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif
  • Aturan Baru Pajak UMKM, Influencer & Selebgram Tak Lagi Nikmati Tarif PPh 0,5%

"Dalam situasi seperti ini, ruang bagi pelaku usaha untuk menyerap tambahan biaya administrasi maupun biaya kepatuhan menjadi semakin terbatas," katanya.

FINE Institute menilai ukuran omzet tidak selalu mencerminkan kemampuan ekonomi pelaku usaha. Sebagai contoh, usaha distribusi dengan omzet Rp4,8 miliar per tahun dan margin laba bersih sekitar 3% hanya menghasilkan laba sekitar Rp144 juta per tahun atau sekitar Rp12 juta per bulan.

Menurut Kusfiardi, setelah memperhitungkan biaya bahan baku, logistik, tenaga kerja, sewa tempat usaha, dan kebutuhan modal kerja, kemampuan ekonomi usaha tersebut belum tentu sebesar yang tercermin dari nilai omzetnya.

Dia menambahkan karakteristik tersebut umum dijumpai pada UMKM di sektor perdagangan, distribusi, makanan dan minuman, jasa sederhana, serta industri rumah tangga yang umumnya memiliki margin keuntungan relatif tipis tetapi menyerap banyak tenaga kerja.

FINE Institute juga meminta pemerintah menyampaikan secara terbuka estimasi tambahan penerimaan negara yang diharapkan dari implementasi PP 20 Tahun 2026. Transparansi tersebut dinilai penting untuk mengukur keseimbangan antara manfaat fiskal dan tambahan biaya kepatuhan yang harus ditanggung pelaku usaha.

"Jangan sampai kebijakan ini menghasilkan tambahan penerimaan yang relatif terbatas, tetapi pada saat yang sama menimbulkan tekanan yang lebih besar terhadap pertumbuhan usaha kecil yang masih berada dalam fase penguatan modal dan ekspansi usaha," ujarnya.

Menurutnya, kelompok yang berpotensi paling terdampak adalah usaha kecil dengan omzet sekitar Rp5 miliar hingga Rp15 miliar per tahun. Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2021, kelompok tersebut masih masuk kategori UMKM, tetapi mulai kehilangan sebagian fasilitas perpajakan yang sebelumnya dapat dimanfaatkan.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menciptakan disinsentif bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kapasitas usaha, memperbesar omzet, maupun membuka lapangan kerja baru.

Kusfiardi mengingatkan sebagian besar UMKM di Indonesia merupakan usaha padat karya yang menjadi sumber penghidupan jutaan rumah tangga. Oleh karena itu, setiap peningkatan biaya usaha berpotensi memengaruhi keputusan investasi dan perekrutan tenaga kerja.

"Jangan sampai tambahan penerimaan pajak yang diperoleh negara justru dibayar dengan melambatnya pertumbuhan UMKM dan berkurangnya peluang kerja bagi masyarakat," katanya.

Dia menegaskan evaluasi terhadap PP 20 Tahun 2026 perlu dilakukan secara komprehensif, tidak hanya berdasarkan peningkatan penerimaan negara dan kepatuhan pajak, tetapi juga dengan mempertimbangkan pertumbuhan UMKM, investasi usaha, serta penyerapan tenaga kerja.

"Keberhasilan PP 20 Tahun 2026 tidak cukup diukur dari tambahan penerimaan pajak. Yang lebih penting adalah memastikan kebijakan ini tidak menghambat pertumbuhan UMKM, penciptaan lapangan kerja, dan kemampuan usaha kecil untuk naik kelas," tutupnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dinilai Lebih Adil, SPMB Kota Surabaya 2026 Terintegrasi Adminduk
• 10 jam laludetik.com
thumb
10 Saham Top Gainer Perdagangan Rabu 3 Juni 2026, MMIX–DSSA Masih Dalam Daftar
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Persib Bersiap Tatap Musim 2026/2027, Igor Tolic Ungkap Tantangan Besar yang Menanti
• 13 jam lalumedcom.id
thumb
Kanker Ovarium "The Silent Killer": Kesadaran Riwayat Keluarga Jadi Kunci Pencegahan bagi Perempuan
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Mentrans Pastikan Rekrutmen Tim Ekspedisi Patriot 2026 Transparan dan Tanpa Titipan
• 5 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.