Surabaya (beritajatim.com) – Universitas Surabaya (Ubaya) menjadi wadah diskusi kritis mengenai arah diplomasi dan landasan hukum kebijakan luar negeri Indonesia saat ini dalam seminar bertajuk “Isu Aktual Terkait Kebijakan Luar Negeri oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam Perspektif Hukum”.
Tiga pakar hukum ternama menguraikan tantangan besar yang dihadapi negara, mulai dari aspek konstitusi, hukum internasional, hingga celah hukum yang berpotensi merugikan kedaulatan. Acara yang berlangsung di Auditorium Kampus Ngagel ini dipandu oleh Andreas Audy Tjokro Amidjoyo dan dihadiri ratusan mahasiswa dari Kampus Tenggilis maupun Kampus Barat Ubaya, serta para akademisi dan praktisi hukum.
Narasumber utama yang memaparkan pandangan mendalam adalah Prof. Dr. Hesti Armiwulan, Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, dan Dr. Wisnu Aryo Dewanto.
Prof. Hesti Armiwulan Soroti Kekuasaan Presiden yang Besar dan Lemahnya Pengawasan
Dari perspektif hukum tata negara, Prof. Hesti Armiwulan menyampaikan pandangan kritis mengenai praktik ketatanegaraan Indonesia saat ini. Ia menegaskan bahwa seluruh penyelenggaraan negara, termasuk hubungan luar negeri, harus kembali pada akar tujuan bernegara sebagaimana tertuang dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945: melindungi bangsa, memajukan kesejahteraan, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Negara Indonesia adalah negara republik, bukan monarki. Meskipun secara budaya masyarakat terbiasa dengan sistem kerajaan, para pendiri negara berkomitmen membangun kekuasaan berdasarkan konstitusi dan kedaulatan rakyat.
Ia menjelaskan bahwa reformasi konstitusi pasca-1998 mengubah sistem pemerintahan menjadi presidensial murni dengan prinsip pemisahan kekuasaan dan checks and balances. Namun, dalam praktiknya, konsentrasi kekuasaan berada sangat besar di tangan presiden. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, memegang kendali pemerintahan, legislasi, hingga panglima tertinggi TNI.
“Masalah muncul ketika pengawasan tidak berjalan. Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen, dan jika parlemen maupun lembaga pengawas lainnya berada dalam satu poros kekuasaan, maka apa pun yang dilakukan presiden—benar atau salah—kita hanya bisa geleng-geleng kepala. Di media sosial kita berkomentar, tapi nothing to do. Lima tahun aman, ibarat anjing menggonggong, kafilah berlalu,” ujarnya.
Khusus mengenai perjanjian internasional, Prof. Hesti menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2000. Menurut Mahkamah Konstitusi, daftar jenis perjanjian yang harus disahkan dengan undang-undang tidak boleh terbatas hanya pada huruf a sampai f, melainkan harus diperluas sesuai esensi kedaulatan. Selain itu, UUD tidak mewajibkan bentuk hukum khusus untuk persetujuan DPR sehingga praktik rekomendasi atau konsultasi dianggap sah. Namun, hal ini justru membuka celah bagi eksekutif untuk bergerak lebih leluasa tanpa pengawasan ketat.
Hikmahanto Juwana Soroti Keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace
Prof. Hikmahanto Juwana mengulas secara khusus keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) dan implikasinya dalam hukum internasional. Ia menilai piagam BoP yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto di Davos pada Januari 2026 memiliki karakteristik yang unik dan berisiko.
“BoP dibentuk di luar kerangka PBB dengan struktur yang memberikan wewenang sangat luas kepada pimpinannya. Ini berbeda dengan organisasi internasional umumnya yang mengedepankan kesetaraan dan kesepakatan bersama. Secara hukum internasional, kita harus bertanya: apakah ikatan ini sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan negara? Apakah keputusan yang diambil di sana tidak akan menyeret kita ke dalam konflik kepentingan kekuatan besar?” paparnya.
Ia mengingatkan bahwa meskipun tujuannya mulia seperti perdamaian dan kemanusiaan, dokumen hukum tetaplah mengikat. Jika ketentuan di dalamnya bertentangan dengan nilai yang dianut Indonesia atau membatasi ruang gerak diplomasi, maka keikutsertaan tersebut justru berisiko menurunkan posisi tawar Indonesia di mata dunia.
Wisnu Aryo Dewanto Bahas Risiko Soft Law dan Komitmen Politik
Pemaparan teknis dan mendalam disampaikan oleh Wisnu Aryo Dewanto yang mengangkat tema krusial mengenai perbedaan antara soft law (hukum lunak), komitmen politik, dan perjanjian internasional yang mengikat. Ia menjelaskan bahwa banyak kebijakan saat ini terjebak dalam ketidakjelasan status hukumnya.
“Banyak dokumen diberi nama deklarasi, pernyataan bersama, atau komitmen politik agar dianggap tidak mengikat, padahal di dalamnya memuat kewajiban membayar, mengirimkan bantuan, atau mengikuti aturan main tertentu. Ini bahaya besar. Soft law memang tidak punya sanksi langsung, tetapi lama-kelamaan bisa menjadi kebiasaan yang mengikat. Komitmen politik tidak bisa digugat di pengadilan, tetapi jika dilanggar, kredibilitas negara hancur.”
Ia menekankan risiko nyata bagi Indonesia. Jika sebuah ikatan membebani anggaran negara namun tidak melewati prosedur UU Nomor 24 Tahun 2000 dan persetujuan DPR, maka pengeluaran tersebut secara hukum nasional tidak sah. Di sisi lain, secara internasional Indonesia tetap dianggap memiliki tanggung jawab moral dan politik.
“Kita tidak boleh membiarkan ketidakjelasan status hukum menjebak kita dalam keterikatan yang merugikan kedaulatan dan keuangan negara,” tambahnya.
Sepanjang acara, Andreas Audy Tjokro Amidjoyo selaku moderator dengan cermat memandu diskusi, mempertajam perbedaan pandangan para narasumber, serta membuka ruang bagi peserta yang terdiri atas mahasiswa, dosen, praktisi hukum, dan perwakilan instansi negara untuk bertanya dan beradu argumen. [uci/kun]




