Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka kasus penyimpangan tata kelola MBG. Kini Dadan ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung.
Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Eks Waka BGN Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, Dadan memiliki yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," kata Syarief saat jumpa pers di Kejagung, Rabu (3/6).
Meski SPPG itu tidak memenuhi syarat, namun tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN sesuai dengan atensi dari Dadan.
Yayasan itu menggunakan nama orang lain namun terafiliasi oleh Dadan dan tersangka lainnya.
"Jadi yang dimaksud afiliasi di sini adalah afiliasi orang per orang, ya, perorangan secara hukum, ya. Dan konflik kepentingan di situ," katanya.
Yayasan-yayasan yang dipilih atas atensi Dadan dan 2 tersangka lainnya itu mendapat insentif miliaran per harinya.
"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," ucap Syarief.
Soal berapa banyak jumlah yayasan yang dimiliki para tersangka ini, Syarief belum bisa memberikan info lebih lanjut.
"Masih dihitung. Masih dihitung, masih proses. Yayasannya banyak, banyak, banyak," ujarnya.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan BKN untuk menginventarisir mana yayasan-yayasan yang berafiliasi dengan Dadan dkk dan mana yang tidak.





