JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menduga Mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung mengkondisikan penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar mengarah ke yayasan yang terafiliasi dengan Dadan, Sony, dan Lodewyk sendiri.
“Pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat dan pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG, namun tetap ditunjuk dengan cara pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Baca juga: Kejagung: Yayasan Mitra MBG Terafiliasi Dadan Dkk Nikmati Insentif Miliaran Rupiah Per Hari
Cara Dadan menunjuk mitra SPPG adalah melalui pengkondisian di portal mitra BGN. Dadan memberi atensi alias perhatian agar yayasan tertentu sehingga mitra SPPG yang terafiliasi dengannya bisa lolos menjadi mitra SPPG.
Yayasan-yayasan tersebut mengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan anggaran Rp 85,27 triliun pada 2025 dan Rp 268 triliun pada 2026.
Yayasan-yayasan mitra SPPG itu terpilih berdasarkan atensi dari Dadan, Sony, dan Lodewyk.
“Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH (Dadan Hindayana), SS (Sony Sonjaya) dan LP (Lodewyk Pusung),” kata Syarief.
Baca juga: Kondisi Terkini Rumah Eks Kepala BGN Dadan Hindayana di Bogor Usai Ditetapkan Tersangka
Intervensi pengadaan motor listrik hingga sepatu
Selain modus menentukan yayasan yang kemudian mendapatkan insentif miliaran, ketiga orang tersangka juga menjalankan modus mengintervensi pengadaan barang dan jasa.
Pengadaan itu meliputi motor listrik, sepatu, tablet elektronik, dan televisi.
“Bahwa selain menggunakan yayasan yang terafiliasi tersebut, Saudara DH, SS, LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),” kata Syarief.
Pengadaan yang mereka mark up adalah: 1. Pengadaan motor listrik 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun. 2. Pengadaan 32 ribu pasang sepatu 3. Pengadaan tablet elektronik 31 ribu unit 4. Pengadaan televisi Rp 75 miliar 5.400 unit
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang