JAKARTA, DISWAY.ID - Dadan Hindayana, eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG.
Dadan Hindaya juga telah ditahan Kejaksaan Agung bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Menyusul penetapan tersangka eks Kepala BGN, publik turut menyoroti harta kekayaan Dadan Hindayana yang mencapai Rp9.022.400.000 tanpa utang.
Berdasarkan dokumen LHKPN yang dilaporkan pada 14 Maret 2025, aset terbesarnya berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan yang berada di Bogor senilai Rp5,9 miliar.
Dadan memiliki tanah dan bangunan seluas 150 meter persegi/250 meter persegi di Kota Bogor senilai Rp2 miliar dan sebidang tanah seluas 459 meter persegi di Bogor senilai Rp3,9 miliar yang dilaporkan dari hasil sendiri.
BACA JUGA:Kocak! 1 Tersangka Kasus Dadan Hindayana CS Tertinggal Mobil Tahanan, Sonny Sanjaya Dikerubungi
Tercatat juga eks Kepala BGN memiliki aset berupa alat transportasi dan mesin dengan total Rp1,4 miliar yang terdiri dari:
- Mazda CX-5 tahun 2023: Rp675 juta
- Honda HR-V 1.5L SE CVT tahun 2024: Rp330 juta
- Mazda CX-3 tahun 2023: Rp395 juta
Seluruh kendaraan tersebut juga diperoleh dari hasil sendiri.
Tercatat harta bergerak lainnya senilai Rp322,4 juta. Namun, tidak terdapat kepemilikan surat berharga maupun harta lainnya yang dilaporkan kepada KPK.
Sementara itu, kas dan setara kas yang dimiliki Dadan Hindayana mencapai Rp1,4 miliar yang menjadi salah satu komponen terbesar dalam struktur harta kekayaannya setelah aset properti.
Jika ditotalkan, maka seluruh harta kekayaan mantan Kepala BGN mencapai Rp9.022.000.000 miliar karena tercatat tidak memiliki utang.
Sehingga seluruh aset yang dilaporkan menjadi nilai kekayaan bersih.
Dadan Hindayana Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBGDirektur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Dadan Hindayana bersama Sony dan Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
"Saudara DH, SS, dan LP, sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup diperoleh tim penyidik, maka menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis," kata Syarief.
Sebelumnya, Dadan bersama dua wakilnya dicopot jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 2 Juni 2026.
- 1
- 2
- »





