JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) pada Rabu, 3 Juni 2026.
Adapun ketiga tersangka dalam perkara tersebut ialah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil BGN Lodewyk Pusung serta Sony Sanjaya.
Dari pantauan reporter Disway di Gedung Bundar Kompleks Kejagung, Dadan Hindayana merupakan tersangka pertama yang digiring menuju mobil tahanan.
BACA JUGA:Foto-Foto Penangkapan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Pakai Rompi Pink, Bungkam Seribu Bahasa
Dadan tampak mengenakan rompi berwarna pink khas tahanan Kejagung.
Dengan wajah lesu dan tangan diborgol, Dadan sempat dihadang awak media ketika menuju mobil tahanan.
Situasi semakin tidak kondusif ketika barisan pengamanan menghalang-halangi proses peliputan. Adu mulut. Namun suasana kembali riuh ketika Lodewyk digiring keluar.
Sejatinya, Lodewyk bakal digiring keluar bersamaan dengan Sony Sanjaya.
Namun akibat salah komunikasi Sony Sanjaya sempat tertinggal kendaraan mobil tahanan.
BACA JUGA:Tampang Lesu Dadan Hindayana Pakai Rompi Pink Kejagung Usai Dicopot dari BGN
Lodewyk sudah masuk ke dalam mobil tahanan Kejagung, awak media mengerumuni kendaraan tersebut--hingga akhirnya petugas lupa membawa Sony Sanjaya.
Sonny yang tertinggal pun sempat dikeburungi awak media hingga akhirnya ia kembali digiring masuk ke dalam Gedung Bundar. Sebab, suasana di lokasi tidak kondusif.
Sebelumnya diwartakan, Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) yang berada di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, tengah digeledah Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 3 Juni 2026.
Dari sumber Disway di Kejagung, penggeledahan itu diduga berkaitan denfan pendalaman kasus dugaan praktik 'tangan jahat' jual-beli titik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).
BACA JUGA:RESMI! Dicopot dari BGN, Dadan Hindayana Pakai Rompi Pink Kejagung
- 1
- 2
- »





