Disebut dalam Sidang Chromebook Nadiem Makarim, Ini Tanggapan Jokowi

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Solo: Nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) disebut dalam sidang pembelaan kasus Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Nama Jokowi disebutkan beberapa kali dalam proses sidang kasus tersebut.

Menanggapi hal itu, Jokowi mengatakan Nadiem Makarim sebagai sosok menteri yang baik pada masa itu. Nadiem Makarim pernah menjabat sebagai Mendikbudristek pada era pemerintahan Jokowi.

"Ya yang saya tahu Pak Menteri Nadiem Makarim orang baik," ungkap Jokowi, di Solo, Rabu, 3 Juni 2026.
 

Baca Juga :

Kuasa Hukum Nadiem Klaim Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook

Terkait Nadiem Makarim yang sempat memberikan penghormatan pada presiden-presiden RI saat Sidang Pembelaan, Jokowi menanggapi hal itu merupakan proses hukum. Jokowi tidak menampik saat dimintai tanggapan tentang pernyataan Nadiem yang menyebut dirinya hanya menjalankan perintah Presiden dalam kebijakan pengadaan Chromebook. 

"Ya itu proses hukum. Ya semua kebijakan, semua program memang itu semuanya dari Presiden," tegas Jokowi. 

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, mengawali pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dengan memberikan penghormatan kepada para presiden Republik Indonesia. Penghormatan tersebut diberikan kepada Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden ke-7 RI Joko Widodo, hingga Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto.

"Mereka para presiden Republik Indonesia yang bersama kita hari ini," ujar Nadiem pada sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilansir dari Antara, Selasa, 2 Juni 2026.


Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto: Dok. Antara.


Nadiem mengatakan berkat warisan demokrasi yang diperjuangkan para presiden tersebut, dirinya hari ini dapat berdiri di hadapan majelis hakim untuk menyampaikan pembelaan sebagai warga negara. Pembelaan itu merupakan sebuah hak sebagai salah satu pilar paling berharga dari Republik Indonesia yang dicintai bersama seluruh bangsanya.

Nadiem merupakan salah satu terdakwa dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Nadiem dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Momen Penahanan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana di Kejaksaan Agung
• 1 jam lalurepublika.co.id
thumb
Bolehkah Menikahi Wanita yang Sedang Hamil? ini Penjelasan 4 Mazhab dan KHI
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Media Inggris Soroti Kembalinya Elkan Baggott Bela Timnas Indonesia, Ungkap Rencana Ipswich Town Melepasnya Musim Depan
• 13 jam laluharianfajar
thumb
CELIOS Soroti Akuntabilitas Dana Pribadi untuk Kunjungan Presiden
• 19 jam lalukatadata.co.id
thumb
Iran Tuduh AS Serang Kapal Tanker dari Pangkalan di Kuwait dan Bahrain
• 2 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.