Gila! Dadan Hindayana Raup Miliaran per Hari dari Insentif Dapur MBG

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur MBG.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan seharusnya program MBG dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Baca Juga :
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi, Harta Kekayaannya Tembus Rp9 Miliar
Terkuak! Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs Mainkan Proyek MBG Lewat Yayasan yang Ditunjuk

Dalam pelaksanaannya, kata dia, banyak dapur MBG yang lolos verifikasi karena terafiliasi dengan petinggi BGN. Padahal, lanjutnya, yayasan itu tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG atau dapur MBG.

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (tengah)
Photo :
  • Dok. Istimewa

"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," ujar Syarief dalam konferensi pers, Rabu, 3 Juni 2026.

Ia menjelaskan aksi itu dilakukan Dadan bersama dua eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Sebagai imbalannya, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," jelasnya. 

Akibat perbuatan itu, Syarief mengatakan telah terjadi kerugian keuangan negara. Ketiganya juga langsung ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Kejari Jaksel.

Sebagai informasi, Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, diduga memanfaatkan pembangunan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui yayasan yang terafiliasi dengan mereka.

Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah menjalani serangkaian pemeriksaan pada Rabu, 3 Juni 2026.

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saudara DH, AA, dan LP sebagai saksi setelah ditemukan alat bukti yang cukup maka penyidik menetapkan tersangka,” ucap Syarief Sulaeman Nahdi.

Syarief menjelaskan, penyidik menemukan dugaan adanya pengaturan dalam proses verifikasi pembangunan SPPG melalui portal milik BGN. Pengaturan tersebut diduga dilakukan atas atensi dari para tersangka.

Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya (rompi pink)
Photo :
  • Dok. Istimewa

“Pengaturan verifikasi (pembangunan SPPG) pada portal BGN atas adanya atensi dari tersangka,” katanya.

Baca Juga :
Nasib Dadan Hindayana Berubah dalam 24 Jam, dari Kepala BGN hingga Jadi Tahanan Kejagung
Detik-Detik Dadan Hindayana Kenakan Rompi Pink, Tertunduk Saat Digiring ke Mobil Tahanan
Kronologi Penangkapan Dadan Hindayana, Udah Pakai Borgol dan Rompi Pink!

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
15 Mahasiswa FHUI Pelaku Pelecehan Seksual Diskors dari Kampus
• 21 jam lalukompas.com
thumb
Profil dan Riwayat Pendidikan Dadan Hindayana Eks Kepala BGN Diciduk Kejagung, Alumnus IPB Terbaik
• 8 jam laludisway.id
thumb
Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Rabu 3 Juni 2026
• 13 jam lalubisnis.com
thumb
Piala Dunia 2026: Siapa Saja Pemain Tertua yang Pernah Tampil di Piala Dunia?
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
P21 Dinyatakan Lengkap, Pelapor Tagih Penahanan Roy Suryo Cs
• 33 menit laludisway.id
Berhasil disimpan.