Menteri UMKM Bongkar Modus Pengusaha Pecah PT & CV Demi PPh Final 0,5%

bisnis.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengungkap adanya praktik penyalahgunaan insentif pajak UMKM oleh sejumlah pelaku usaha yang memecah badan usaha menjadi beberapa perusahaan agar tetap dapat menikmati tarif pajak final sebesar 0,5%.

Hal ini menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026) yang mengatur penyesuaian ketentuan pajak penghasilan (PPh) Final bagi pelaku UMKM. Beleid tersebut ditetapkan dan berlaku pada 22 April 2026, sekaligus mengubah peraturan terdahulunya, PP Nomor 55 Tahun 2022.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan perubahan dalam PP 20/2026 dilakukan antara lain untuk menutup celah pemanfaatan insentif yang selama ini tidak tepat sasaran.

Maman menyampaikan pemerintah menemukan sejumlah pelaku usaha yang sebenarnya tidak lagi masuk kategori UMKM memecah kegiatan usahanya ke dalam beberapa PT maupun CV agar omzet masing-masing badan usaha tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar per tahun.

“Belajar dari pengalaman-pengalaman kita selama 7 tahun terakhir ini, banyak yang memanfaatkan insentif ini. Apa? Yaitu mereka-mereka yang tidak memiliki, tidak berhak, yang justru seharusnya menjalankan kewajiban tidak menggunakan insentif UMKM, mereka mengambil manfaat di sini,” kata Maman dalam konferensi pers di kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Dia menjelaskan modus yang kerap ditemukan adalah dengan membagi usaha ke dalam sejumlah badan hukum sehingga omzet masing-masing perusahaan terlihat masih memenuhi syarat untuk memperoleh tarif pajak final UMKM sebesar 0,5%.

Baca Juga

  • Aturan Baru UMKM di Marketplace Rampung Harmonisasi, Kapan Terbit?
  • Aturan Baru Pajak UMKM, Influencer & Selebgram Tak Lagi Nikmati Tarif PPh 0,5%
  • Pengetatan PPh Final UMKM, Jalan Tengah Hindari 'Arisan Faktur'

“Sebagai contoh, banyak mereka memecah-mecah PT, memecah-mecah CV, dipecah-pecah tuh mereka buat 10 PT, 15 PT, dibuat berapa puluh CV segala macam, diatur di situ, omzetnya sekian-sekian, di bawah Rp4,8 miliar, supaya mereka tetap mendapatkan fasilitas insentif pajak 0,5% dari omzet, yaitu yang di bawah Rp4,8 miliar,” ujarnya.

Berkaca dari pengalaman tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap penerima fasilitas pajak UMKM. Maman menegaskan insentif pajak final sebesar 0,5% tetap berlaku bagi pelaku UMKM dan PT perseorangan dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.

“Aturan yang baru, bagi PT perseorangan, tetap mendapatkan insentif yang 0,5% dengan omzet Rp4,8 miliar,” terangnya.

Namun, fasilitas tersebut tidak lagi berlaku bagi PT dan CV nonperseorangan. Menurut Maman, kelompok usaha inilah yang selama ini paling banyak memanfaatkan celah aturan melalui pemecahan badan usaha agar tetap memperoleh tarif pajak UMKM.

“Kurang fair dong, masa mereka-mereka yang usaha besar, yang sudah masuk kategori omzetnya di atas Rp4,8 miliar, mereka harus menikmati fasilitas UMKM yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar. Jadi semangatnya sebetulnya keadilan saja,” terangnya.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan insentif kepada PT dan CV nonperseorangan yang omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Jika tarif pajak normal badan usaha sebesar 22% dikenakan atas laba bersih, kelompok usaha tersebut tetap memperoleh potongan tarif sebesar 50%, sehingga tarif efektif yang dibayar menjadi 11%.

“Bagi PT atau CV yang nonperorangan, yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar, tetap mendapatkan insentif. Apa insentifnya? Pajak yang 22% atau pajak normal, diberikan diskon 50%, menjadi 11%,” jelasnya.

Maman menegaskan perubahan kebijakan tersebut tidak berarti pemerintah menaikkan pajak UMKM. Menurutnya, pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar tetap dapat menikmati fasilitas perpajakan yang telah diberikan pemerintah selama ini.

“Pada kesempatan ini saya mau luruskan, bahwa untuk teman-teman kita, saudara-saudara kita, para penggiat UMKM yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar, silakan berjalan seperti apa adanya, dengan menikmati fasilitas insentif yang 0,5% dari gross,” lanjutnya.

Dia menjelaskan perbedaan utama terletak pada dasar pengenaan pajak bagi badan usaha nonperseorangan. Jika UMKM dan PT perseorangan masih menggunakan skema pajak final berdasarkan omzet, maka PT dan CV nonperseorangan dikenakan pajak berdasarkan laba bersih.

“Tapi bagi PT yang nonperorangan, CV nonperorangan, dia diberlakukan pajak normal dari nilai bersih. Dari laba bersih, bukan dari gross. Jadi ini harus diluruskan ini,” ucapnya.

Selain itu, kebijakan tersebut juga ditujukan untuk menjaga prinsip keadilan agar fasilitas perpajakan benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha yang memenuhi kriteria UMKM.

Pemerintah juga membuka masa transisi sebelum implementasi penuh aturan tersebut. Adapun ketentuan teknis mengenai masa transisi serta pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Pajak.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemkab Takalar Minta Kontraktor Pembangunan Sekolah Rakyat Perhatikan Keamanan Sekitar Proyek
• 8 jam laluharianfajar
thumb
5 Rekomendasi Drakor Bergenre Fantasi yang Bisa Ditonton Ulang, Wajib Masuk Watchlist!
• 18 jam lalugrid.id
thumb
Bukan Xabi Alonso atau Zidane, Liverpool Justru Percaya pada Andoni Iraola
• 22 jam laluviva.co.id
thumb
Taspen Cairkan Gaji Ke-13 PNS Hari Ini, Segini Rincian dan Tunjangannya yang Diterima
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kemenhaj RI Sampaikan Keluhan Soal Layanan Syarikah pada Kerajaan Arab Saudi
• 3 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.