JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Rabu (3/6/2026).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi mengonfirmasi penggeledahan tersebut.
Ia mengatakan penggeledahan juga dilakukan di kediaman tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) pada periode 2025-2026.
"Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Rabu (3/6/2026), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Ia mengatakan barang bukti elektronik itu dalam bentuk handphone (HP), laptop, dan lain-lain.
Dalam perkembangannya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) pada periode 2025-2026.
Baca Juga: Duduk Perkara Kasus Korupsi Tata Kelola MBG yang Seret Dadan Hindayana Jadi Tersangka
Tiga orang yang dimaksud yakni Eks Kepala BGN Dadan Hindayana (DH); eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Irjen Pol. (Purn) Sony Sonjaya (SS); dan eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP).
"Tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan saudara LP selaku Wakil BGN Bidang Organisasi dan Dukungan Kelembagaan sebagai tersangka," kata Syarief.
Ia mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- penggeledahan bgn
- penggeledahan
- bgn
- kejagung
- mbg





