Balita di Bekasi Diduga Pernah Dianiaya Pamannya Sebelum Dibunuh

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

BEKASI, KOMPAS.com – Polisi mengungkap adanya dugaan tindak kekerasan yang pernah dialami MAJ (2), balita yang tewas dibunuh oleh pamannya sendiri, SG (18), di Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, informasi tersebut diperoleh penyidik dari keterangan Nenek korban saat pemeriksaan.

"Dari keterangan ibu kandung pelaku, korban sebelumnya pernah mengalami tindakan kekerasan berupa penyeretan yang diduga dilakukan oleh pelaku," ujar Kusumo dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).

Baca juga: Nasib Tragis Balita di Bekasi Tewas di Tangan Paman, Terungkap Cerita di Baliknya

Meski demikian, polisi masih mendalami informasi tersebut untuk memastikan waktu, motif, dan kronologi dugaan kekerasan yang dialami korban sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.

Penyidik saat ini masih mengumpulkan keterangan para saksi dan barang bukti guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan balita berusia 2 tahun 9 bulan itu tewas.

Pelaku saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka pada bagian mulut dan dada.

Sementara itu, terkait kondisi kejiwaan pelaku, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan psikologis yang tengah dilakukan tim ahli.

"Ada dugaan gangguan mental, tetapi untuk memastikannya kami masih menunggu hasil pemeriksaan psikologis," kata Kusumo.

Ia menyebutkan, hasil pemeriksaan tersebut diperkirakan akan keluar dalam waktu sekitar 14 hari.

Sebagai informasi, Peristiwa pembunuhan itu terjadi di sebuah kontrakan di kawasan Jalan Cekrok, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca juga: Pembunuh Balita di Bekasi Minta Maaf: Saya Ingin Dia Tenang dan Mengakhiri Sakitnya

Korban pertama kali ditemukan oleh neneknya berinisial M (58), yang juga merupakan ibu kandung pelaku, setelah pulang berbelanja kebutuhan untuk membuat kue.

Saat tiba di kontrakan, M mendapati pintu kamar dalam keadaan terbuka. Ketika masuk ke dalam kamar, ia menemukan korban sudah meninggal dunia, sementara SG tergeletak di dekat tubuh balita tersebut.

Di lokasi kejadian, polisi juga menemukan sebilah pisau yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa terduga pelaku melakukan perbuatannya seorang diri," ujar Kusumo.

Dalam kasus ini, SG telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 456 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Rombak Pimpinan BGN, Dadan Hindayana Diberhentikan
• 13 jam lalueranasional.com
thumb
Profil Timnas Prancis, ambisi Les Bleus kejar gelar juara dunia ketiga
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
META Sebar Dividen Rp45,32 Miliar, Cair Awal Juli 2026
• 13 jam laluidxchannel.com
thumb
Untung Rugi saat Himbara Dapat Seluruh Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Penampakan Kantor BGN yang Digeledah Sejak Dini Hari, Pegawai Tak Boleh Masuk
• 7 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.