JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga M Ilham Pradipta, kepala cabang bank BUMN yang menjadi korban penculikan dan pembunuhan oleh tiga prajurit TNI, mengaku kecewa terhadap putusan Pengadilan Militer Jakarta yang dijatuhkan kepada para terdakwa.
Ayah mertua korban, Iwan Triwansyah, mengatakan putusan yang dibacakan majelis hakim pada Rabu (3/6/2026) tidak sebanding dengan perbuatan yang telah menghilangkan nyawa menantunya.
"Apa yang diharapkan atas kejadian terbunuhnya menantu saya Muhammad Ilham Pradipta ternyata tidak sepadan hukumannya," kata Iwan usai persidangan.
Baca juga: Istri Kacab Bank BUMN Menangis, Keluarga Kecewa dengan Hasil Vonis 3 Prajurit TNI
Menurut dia, putusan tersebut membuat keluarga korban merasa sulit mendapatkan keadilan.
Iwan mengibaratkan perjuangan keluarganya mencari keadilan seperti mencoba memanjat tembok tinggi yang licin dan sulit ditaklukkan.
"Kami rakyat kecil, kami masyarakat kelas akar rumput, tidak akan mungkin dapat menaiki tembok yang tinggi yang penuh lumut yang licin. Kami hanya dapat merangkak paling setengah meter atau satu meter dari tembok itu," ujar dia.
Baca juga: 2 Prajurit TNI Pembunuh Kacab Bank BUMN Divonis Bayar Restitusi Rp 500 Juta-Rp 750 Juta
Setelah hampir setahun mengikuti proses hukum atas kematian Ilham, Iwan mengatakan keluarganya kini hanya bisa berharap kepada Tuhan.
"Kami keluarga dari korban sangat kecewa sekali dan sangat-sangat kecewa dengan institusi yang ada," tutur Iwan.
Senada dengan itu, kakak korban, Taufan, mempertanyakan pertimbangan majelis hakim yang menyatakan unsur pembunuhan berencana tidak terbukti dalam perkara tersebut.
Menurut dia, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan justru menunjukkan adanya rangkaian tindakan yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis.
Baca juga: 3 Prajurit TNI Culik dan Bunuh Kacab Bank BUMN demi Uang Instan, Hakim: Arogan
"Saya ingin menyampaikan, masyarakat bisa melihat ya dengan menggunakan common sense gitu ya, common sense akal sehat bahwa kalau kita mendengar dari apa yang dibacakan hakim dan hakim anggota itu ada sejumlah pointer-pointer yang sangat luar biasa terstruktur, tersistematis," jelas Taufan dalam kesempatan yang sama.
Taufan juga menyoroti pertimbangan hakim yang menyebut korban ditinggalkan di pinggir jalan karena para pelaku kebingungan dan berharap korban ditemukan warga.
Menurut dia, tindakan tersebut semestinya dipandang sebagai upaya membuang korban, bukan bentuk pertolongan.
"Fakta yang terjadi adalah almarhum adik saya itu dibuang gitu. Jadi bukan kemudian fakta itu hanya berdasarkan keterangan. Itu harus kemudian dikroscek dengan waktu, dengan tempat lokasi dan seterusnya," ucap dia.
Baca juga: Vonis Pembunuhan Kacab Bank BUMN: Mengapa 2 Prajurit TNI Dipecat tapi 1 Lolos?
Ia menegaskan keluarga korban akan terus menempuh berbagai upaya hukum yang tersedia untuk memperjuangkan keadilan.





