Dugaan praktik korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) mulai mengarah pada pola yang lebih sistematis dari sekadar penyalahgunaan kewenangan individu. Kejaksaan Agung kini menelusuri dugaan adanya jaringan yayasan yang disebut sebagai “kendaraan” untuk mengalirkan keuntungan dari program berskala nasional tersebut.
Dalam penyidikan terbaru, Kejagung menemukan indikasi bahwa sejumlah yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak berdiri secara independen. Yayasan tersebut diduga dikendalikan oleh pihak tertentu melalui skema perantara atau nominee.
Temuan itu membuat penyidik mulai membedah ulang struktur kerja sama antara BGN dan mitra yayasan dalam program MBG. Fokus utama kini bukan hanya pada individu, tetapi pada sistem verifikasi yang diduga menjadi celah utama masuknya yayasan terafiliasi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap bahwa sebagian yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga digunakan sebagai sarana kejahatan. Ia menyebut yayasan tersebut tetap bisa lolos verifikasi meski tidak memenuhi syarat.
“Faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. Namun tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” ungkap Syarief.
Pernyataan tersebut membuka dugaan bahwa sistem digital verifikasi mitra BGN tidak sepenuhnya berjalan independen. Penyidik menduga ada intervensi langsung dalam proses seleksi yayasan yang masuk ke dalam program MBG.
Dalam konstruksi awal perkara, yayasan yang terafiliasi diduga tidak hanya menjadi mitra formal, tetapi juga berfungsi sebagai saluran distribusi keuntungan. Kejagung mengungkap bahwa yayasan tersebut menerima insentif dalam jumlah besar yang nilainya mencapai miliaran rupiah setiap hari.
“Dan yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya yang dimiliki Saudara DH, SS, dan Saudara LP,” kata Syarief.
Skema tersebut diduga melibatkan penggunaan pihak ketiga atau nominee untuk menyamarkan kepemilikan yayasan. Dengan pola ini, keterkaitan langsung para pihak dengan yayasan menjadi lebih sulit dilacak secara administratif.
“Bentuk terafiliasinya adalah berarti yayasan-yayasan itu adalah bisa dibilang milik, milik melalui orang lain. Milik menggunakan orang lain atau dikendalikan oleh para tersangka,” jelasnya.
Nama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua eks Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, ikut terseret dalam pusaran perkara ini. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan oleh Kejaksaan Agung.
Penyidik menduga ketiganya berperan dalam mengatur proses verifikasi melalui portal mitra BGN agar yayasan tertentu tetap dapat lolos seleksi. Pengaturan tersebut diduga dilakukan melalui mekanisme “atensi” dalam sistem internal.
“Sekarang kami sedang menginventarisir mana yayasan-yayasan yang terafiliasi yang tidak berhak untuk menerima atau sebagai mitra dari BGN,” tutur Syarief.
Di sisi lain, Kejagung juga mulai berkoordinasi dengan BGN untuk menentukan masa depan operasional yayasan-yayasan yang diduga terlibat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada celah lanjutan dalam pelaksanaan program MBG.
Baca Juga: Kejagung Bongkar Modus Dadan Korupsi MBG, Diduga Atur Yayasan dan Mark Up Pengadaan
“Kami akan berkoordinasi dengan BGN ya, apakah memang terafiliasi itu memang masih digunakan atau tidak,” kata Syarief.
Seiring pendalaman kasus, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti elektronik seperti ponsel, laptop, serta dokumen penting dari berbagai lokasi penggeledahan. Barang bukti ini diduga menjadi kunci untuk menelusuri alur komunikasi dan transaksi.
Meski begitu, Kejagung menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan belum menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Fokus utama saat ini adalah memetakan jaringan yayasan yang diduga menjadi bagian dari skema korupsi tersebut.
Kasus ini menyorot bagaimana program yang semestinya ditujukan untuk peningkatan gizi masyarakat justru diduga disusupi kepentingan ekonomi terselubung. Dari sistem verifikasi hingga aliran dana, seluruh rantai kini berada dalam sorotan penyidik.





