SURABAYA (Realita)- Persidangan gugatan harta bersama (gono-gini) antara Sora Nadhirah dan mantan suaminya, Wahyudi Frastiyio, kembali bergulir di Pengadilan Agama Surabaya. Dalam sidang pembuktian yang digelar pekan ini, kedua belah pihak menghadirkan saksi dan alat bukti untuk memperkuat dalil masing-masing terkait sejumlah aset yang dipersengketakan.
Kuasa hukum penggugat, Gerry Kiven SH MH dan Yohan Dwi Kurniawan, menilai keterangan saksi yang dihadirkan pihak tergugat belum mampu menjawab substansi gugatan yang diajukan kliennya.
Baca juga: Kebijakan BOP dan Pengiriman 8.000 Pasukan TNI Dikritik, Dinilai Berisiko dan Bebani Keuangan Negara
Menurut Gerry, saksi pertama yang dihadirkan tergugat merupakan sopir keluarga yang telah bekerja sekitar 11 tahun. Namun, saksi tersebut dinilai tidak mengetahui secara rinci objek sengketa yang menjadi pokok perkara.
"Saksi pertama merupakan sopir yang sudah bekerja cukup lama. Namun keterangannya belum bisa menjelaskan secara spesifik terkait pokok gugatan yang kami ajukan," ujar Gerry usai persidangan, Rabu (3/6/2026).
Sementara itu, saksi kedua yang merupakan kakak kandung Wahyudi mengakui bahwa mobil Toyota Innova Reborn yang menjadi salah satu objek sengketa terdaftar atas nama tergugat. Namun, menurut keterangan saksi, pembayaran kendaraan tersebut dilakukan oleh kakak kandung tergugat.
"Dari keterangan saksi justru terungkap bahwa kendaraan itu atas nama tergugat, tetapi pembayaran angsurannya diakui dilakukan oleh kakak kandung tergugat. Bagi kami, keterangan itu belum menjawab substansi gugatan," katanya.
Pihak penggugat juga menyoroti tidak ditunjukkannya dokumen kepemilikan kendaraan yang menjadi objek sengketa. Dalam persidangan, tergugat disebut tidak memperlihatkan BPKB maupun STNK Toyota Innova Reborn, meski majelis hakim sempat menanyakan keberadaan dokumen tersebut dan diakui masih berada dalam penguasaan tergugat.
Selain itu, penggugat mempertanyakan hasil penjualan sepeda motor Kawasaki Ninja ZX yang turut masuk dalam materi gugatan. Menurut pihak penggugat, penjualan kendaraan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepada Sora Nadhirah.
Kuasa hukum penggugat juga menyebut kliennya tidak pernah mendapatkan penjelasan secara rinci terkait penggunaan sejumlah dokumen maupun transaksi yang dilakukan selama masih berstatus suami istri.
Pihak penggugat dijadwalkan menyampaikan kesimpulan tertulis pada sidang lanjutan yang akan digelar pada 10 Juni 2026.
Di sisi lain, kuasa hukum tergugat, Dio Akbar Rachmadan Purba, mengatakan pihaknya telah menghadirkan empat alat bukti surat dan dua orang saksi untuk membantah dalil penggugat.
Menurut Dio, keterangan para saksi justru menguatkan bahwa Toyota Innova Reborn yang dipersoalkan bukan merupakan harta bersama.
Baca juga: Kepala Gudang PT Cimory Edarkan Produk Kedaluwarsa, Label Dihapus dengan Thinner lalu Dicetak Ulang
"Berdasarkan keterangan saksi, mobil Innova Reborn yang diklaim sebagai harta gono-gini bukan diperoleh dari harta bersama. Kepemilikannya berasal dari pihak keluarga tergugat meskipun kendaraan tersebut terdaftar atas nama klien kami," ujarnya.
Terkait sepeda motor yang dipersoalkan, Dio menyebut kendaraan tersebut telah dijual saat keduanya masih berstatus suami istri. Hasil penjualan, menurutnya, digunakan untuk biaya pengobatan anak ketiga mereka.
"Keterangan saksi menyebut penjualan motor itu diketahui kedua belah pihak dan digunakan untuk kebutuhan pengobatan anak," katanya.
Tak hanya membantah gugatan, pihak tergugat juga mengajukan gugatan balik (rekonvensi). Dalam gugatan tersebut, Wahyudi meminta agar satu unit mobil pikap Daihatsu yang diperoleh secara kredit selama masa perkawinan ditetapkan sebagai harta bersama.
Menurut Dio, kendaraan tersebut hingga kini masih berstatus kredit dan belum lunas meskipun pasangan itu telah resmi bercerai.
"Kami meminta majelis hakim menetapkan mobil pikap Daihatsu sebagai harta bersama karena diperoleh selama masa perkawinan dan saat ini masih dalam status kredit," ujarnya.
Baca juga: Gelapkan Dana Pajak Rp298 Juta, Accounting Manager PT Dejavu Diah Agustinnengrum Dituntut 3 Bulan Penjara
Dalam persidangan juga terungkap adanya upaya damai yang pernah dilakukan kedua pihak terkait perkara nafkah anak. Dio menjelaskan pihaknya saat ini tengah mengajukan gugatan terpisah di Pengadilan Agama Gresik untuk meninjau kembali kesepakatan perdamaian yang sebelumnya telah disahkan pengadilan.
Menurutnya, nilai nafkah yang ditetapkan dalam kesepakatan tersebut dinilai terlalu berat bagi kliennya sehingga sulit dilaksanakan secara konsisten.
"Kami tetap mengedepankan kepentingan anak. Harapannya ada titik temu agar kewajiban nafkah tetap berjalan sesuai kemampuan klien kami," tuturnya.
Dio juga membantah anggapan bahwa Wahyudi merupakan pemilik usaha Rawon Pak Pangat. Berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan, usaha tersebut disebut milik seseorang bernama Yanto, sedangkan Wahyudi hanya berstatus sebagai karyawan.
Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan atas sengketa harta bersama tersebut.yudhi
Editor : Redaksi





