Komisi IX DPR menanggapi penahanan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menekankan kasus tersebut harus menjadi titik balik untuk memperbaiki tata kelola program MBG secara menyeluruh.
“Kami menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung. Yang terpenting sekarang adalah menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk membenahi tata kelola MBG secara menyeluruh,” ujar Charles kepada wartawan, Rabu (3/6).
Charles menilai, program dengan anggaran besar seperti MBG harus memiliki sistem pengawasan yang kuat.
“Program dengan anggaran besar harus didukung pengawasan yang kuat, transparansi, dan akuntabilitas yang ketat agar persoalan hukum seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang,” tutur dia.
Sebelumnya, eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia jadi tersangka kasus korupsi penyimpangan tata kelola MBG.
“Penyidik pada Jampidsus kejagung setelah melakukan rangkaian penyidikan hari ini telah menetapkan 3 orang tersangka, dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola program tindak pidana korupsi BGN atau MBG pada BGN tahun 2025-2026,” kata pelaksana harian Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mochammad Jeffry, Rabu (3/6).
Kejaksaan Agung menjalankan penyidikan sejak 29 Mei terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN. Dari hasil penyidikan, Kejagung juga menetapkan dua eks pejabat BGN lainnya sebagai tersangka, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan DH, SS, dan LP, berdasarkan 2 alat bukti cukup, tim penyidik menetapkan DH (Dadan Hindayana), SS (Sonny Sonjaya), LP (Lodewyk Pusung) sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN 2025-2026,” ucap Jeffry.




