JAKARTA, KOMPAS – Menyusul operasi tangkap tangan atau OTT terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Bali sejak Selasa (2/6/2026) malam, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dikabarkan masih mencari keberadaan petinggi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, KPK meminta semua pihak untuk kooperatif.
Sejauh ini, KPK telah menangkap belasan orang dalam OTT tersebut, salah satunya adalah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman. KPK saat ini masih memeriksa secara intensif belasan orang yang ditangkap tersebut.
Beredar kabar, KPK tengah mencari Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, berkaitan dengan OTT yang dilakukan KPK. OTT itu terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Bali sejak Selasa (2/6/2026) malam.
Saat dikonfirmasi tentang kabar pencarian Wamen Silmy, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo tidak menjawab secara spesifik. ”Tim masih terus melakukan pencarian. KPK meminta para pihak untuk kooperatif,” katanya dalam keterangan tertulis pada Rabu (3/6/2026) sore.
Ia menegaskan bahwa kasus itu masih dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan di Jakarta Barat.
Sebelumnya, Budi menjelaskan, OTT bermula di wilayah Jakarta Barat. Saat ini, tim penindak masih bergerak untuk mengembangkan operasi ke wilayah Bali serta Jawa Barat seiring penyelidikan yang berjalan dinamis.
Pihak yang terjaring dalam OTT tersebut terdiri dari penyelenggara negara di lingkungan keimigrasian dan pihak swasta. Dalam operasi senyap ini, KPK menangkap belasan orang, termasuk Ronald Arman, terkait kongkalikong pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Dalam prosesnya, para WNA ditengarai menggunakan jasa perantara yang salah satunya berprofesi sebagai pengacara. Perkara ini spesifik menyangkut dokumen kartu izin tinggal terbatas (kitas) serta kartu izin tinggal tetap (kitap).
”Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia,” kata Budi.
Dalam OTT kali ini, lanjut Budi, tim KPK menyita barang bukti berupa kendaraan roda dua dan roda empat. Petugas juga mengamankan logam mulia emas serta uang tunai dalam bentuk dolar AS dan dolar Singapura.
KPK saat ini masih memeriksa secara intensif belasan orang yang ditangkap seusai OTT. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami periode waktu terjadinya korupsi serta menentukan konstruksi hukum perkara, apakah masuk kategori penyuapan atau pemerasan. Sesuai ketentuan, status hukum para pihak yang diamankan akan ditentukan dalam waktu 1 x 24 jam.
Tim masih terus melakukan pencarian. KPK meminta para pihak untuk kooperatif.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan, kementeriannya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait kabar Silmy yang dicari KPK melalui pesan singkat, Agus tidak memberikan respons hingga artikel ini ditulis.
OTT kali ini menambah panjang rekam jejak perkara korupsi di lingkungan keimigrasian dengan pola yang terus berulang. Modus yang kerap muncul dalam berbagai kasus terdahulu umumnya memanfaatkan kewenangan administratif, mulai dari penerbitan paspor, visa, hingga izin tinggal, sebagai alat untuk memeras atau menerima suap dari WNA.
Sebelum kasus ini mencuat, terkait dugaan pemerasan massal terhadap WNA, sempat terbongkar praktik pungutan liar di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Kasus tersebut terungkap setelah Kedutaan Besar China untuk Indonesia mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Luar Negeri dan Ditjen Imigrasi pada 21 Januari 2025.
Surat itu melaporkan sedikitnya 44 kasus pemerasan yang menimpa lebih dari 60 warga negaranya sepanjang Februari 2024 hingga Januari 2025, yang kemudian direspons Menteri Imipas Agus Andrianto dengan mencopot sekitar 30 pejabat imigrasi setempat.
Penyalahgunaan wewenang di pintu masuk penyeberangan internasional juga pernah membongkar praktik pungutan liar di Bali pada November 2023. Saat itu, aparat penegak hukum menetapkan Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berinisial HS sebagai tersangka. Ia terbukti memanfaatkan jalur fast track atau layanan prioritas pemeriksaan keimigrasian di Bandara Internasional Ngurah Rai untuk meraup keuntungan pribadi.
Jauh sebelumnya, penindakan di sektor keimigrasian bahkan pernah menjangkau kantor perwakilan Indonesia di luar negeri. KPK sempat memproses hukum Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, Malaysia, Dwi Widodo, atas dugaan suap terkait proses penerbitan paspor RI dengan metode reach out serta penerbitan calling visa sepanjang tahun 2013 hingga 2016.





