Kejagung Ungkap Potensi Seret Tersangka Baru dalam Dugaan Kasus Korupsi MBG

katadata.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap potensi munculnya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Saat ini Kejagung telah menetapkan tiga tersangka. 

Tiga tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Syarief Sulaeman,p mengatakan penyidikan perkara masih berada pada tahap awal sehingga tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak lain yang diduga terlibat. Hal tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar tiga tersangka yang telah diumumkan hari ini. 

"Kalau masalah pengembangan, selama ada bukti baru tentu kami akan kembangkan, karena penyidikan memang baru mulai," kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/6).

Syarief menyampaikan fokus penyidik saat ini adalah mengumpulkan dan menginventarisasi seluruh fakta hukum yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola program tersebut. Penyidik juga masih menelusuri yayasan-yayasan yang diduga terafiliasi dengan para tersangka dan memperoleh penugasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Sekarang kami sedang menginventarisir mana saja yayasan-yayasan yang terafiliasi yang tidak berhak untuk menerima atau sebagai mitra dari BGN," ujar Syarief. 

Syarief menjelaskan penyidik menemukan sejumlah yayasan yag memperoleh penugasan sebagai mitra SPPG dalam pelaksanaan program MBG. Padahal, berdasarkan hasil penyidikan sementara, sejumlah yayasan tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra BGN. 

Meski demikian, yayasan-yayasan tersebut tetap lolos proses verifikasi dan memperoleh penugasan. Penyidik menduga terdapat pengaturan dalam proses verifikasi pada portal mitra BGN yang dilakukan atas atensi para tersangka. 

Penyidik juga menduga para tersangka mengatur proses verifikasi melalui portal mitra BGN agar yayasan-yayasan tersebut tetap lolos seleksi dan memperoleh penugasan. 

"Pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," ujar Syarief.

Syarief belum bersedia mengungkap jumlah yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka maupun total dana yang telah diterima.

Ia hanya mengatakan saat ini penyidik masih menginventarisasi yayasan-yayasan yang diduga terafiliasi dan tidak memenuhi syarat sebagai mitra BGN. "Ada banyak, di seluruh Indonesia," kata Syarief.

Selain dugaan penyalahgunaan yayasan, ketiga tersangka juga diduga melakukan intervensi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN yang berujung pada penggelembungan harga sejumlah paket pengadaan.

Penyidik kini juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti elektronik dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi. Penggeledahan menyasar kantor BGN serta sejumlah rumah yang terkait dengan para tersangka.

Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti yang diamankan antara lain laptop, telepon genggam (HP), serta perangkat elektronik.

Pada kesempatan tersebut, Syarief juga menjelaskan penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG berlangsung relatif cepat. Menurutnya, Kejagung menjalankan proses penyelidikan selama sekitar satu pekan. Dari hasil penyelidikan tersebut, perkara kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan beberapa hari lalu hingga berujung pada penetapan tiga tersangka.

 “Lidiknya sekitar satu minggu,” kata Syarief.

 Saat ditanya kapan perkara tersebut naik ke tahap penyidikan, ia menjawab proses peningkatan status perkara dilakukan dalam beberapa hari terakhir. Baru beberapa hari lalu,” ujarnya.

Kejagung menyatakan tindakan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara. Kendati demikian, pihak kejaksaan mengatakan nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan.

Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dadan Hindayana Dicopot dari BGN karena Diduga Jual Beli Titik Dapur MBG
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Sri Gusni: Pergantian Pimpinan BGN Harus Menjadi Titik Balik Perbaikan Program MBG
• 15 jam laluokezone.com
thumb
Wamenaker Tekankan K3 dan Prioritas Tenaga Kerja Lokal di Tengah Pertumbuhan Investasi Batam
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
RE3 For-E PNM Kurangi Limbah Pakaian dan Berdayakan Nasabah Laundry
• 16 jam lalubisnis.com
thumb
Kejagung Tahan Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN, Tampil Pakai Rompi Tahanan dan Tangan Diborgol
• 9 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.