Kepala BSKDN: Inovasi Daerah Harus Memberi Manfaat & Mudah Direplikasi

jpnn.com
14 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengingatkan pentingnya menghadirkan inovasi daerah yang mudah diterapkan.

Hal tersebut disampaikan Yusharto saat menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penguatan Inovasi Daerah Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya di Aula Peteng Karuhei II Komplek Kantor Wali Kota Palangka Raya pada Rabu, 3 Juni 2026. 

BACA JUGA: Kepala BSKDN: Inovasi Daerah Harus Menjadi Solusi yang Bisa Ditularkan

“Inovasi harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mudah direplikasi oleh daerah lain,” ujar Yusharto.

Dia melanjutkan inovasi daerah merupakan instrumen penting dalam meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus menjawab berbagai tantangan pembangunan yang semakin kompleks. 

BACA JUGA: Kepala BSKDN Dorong Sinergi Pusat-Daerah dan Peran Strategis Perguruan Tinggi

Karena itu, inovasi tidak boleh dipahami sebatas digitalisasi layanan, melainkan sebagai upaya pembaruan yang mampu menciptakan solusi atas berbagai persoalan publik.

“Faktanya, data dari BSKDN menunjukkan bahwa dari lebih dari 36 ribu inovasi daerah yang tercatat, sebagian besar merupakan inovasi non-digital. Jadi jangan ragu untuk memulait,” ujar Yusharto.

Dia menjelaskan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, inovasi daerah harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain mengandung pembaruan, memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat, tidak menimbulkan pembebanan yang tidak sesuai ketentuan, menjadi kewenangan daerah, serta dapat direplikasi. 

Aspek replikasi menjadi penting karena memungkinkan praktik-praktik baik yang telah terbukti berhasil di suatu daerah untuk diterapkan dan dikembangkan di daerah lainnya.

Yusharto mengatakan banyak inovasi daerah yang lahir melalui proses replikasi dengan melakukan penyesuaian terhadap kebutuhan dan karakteristik wilayah masing-masing. 

Melalui pendekatan tersebut, daerah tidak harus selalu memulai dari nol dalam menciptakan inovasi.

“Sebagian besar inovasi yang dihasilkan daerah dilakukan melalui proses replikasi. Namun replikasi bukan berarti menyalin begitu saja, melainkan mengadopsi dan mengembangkan inovasi yang telah berhasil agar sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing,” jelasnya.

Dirinya juga menekankan, inovasi daerah harus menjadi budaya yang terus berkembang di lingkungan pemerintahan. 

“Inovasi tidak boleh berhenti setelah berhasil diterapkan, tetapi perlu terus diperbarui agar tetap relevan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan dinamika pembangunan,” pungkas Yusharto.

Dalam kesempatan tersebut, Yusharto juga mengingatkan, pemerintah telah memberikan ruang dan perlindungan hukum bagi ASN untuk berinovasi. 

Berdasarkan Pasal 389 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ASN tidak dapat dipidana apabila uji coba inovasi daerah yang dilakukan tidak mencapai sasaran yang telah ditetapkan.

Ketentuan tersebut, lanjutnya, merupakan bentuk dukungan pemerintah agar aparatur tidak takut berkreasi dan melakukan terobosan dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.

BSKDN juga berharap pemerintah daerah dapat terus meningkatkan daya saing, mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pembangunan, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan adaptif menuju Indonesia Emas 2045.(mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp92.250 per Kg, Telur Ayam Rp30.500 per Kg
• 23 jam lalunarasi.tv
thumb
Kementan Buka Beasiswa SDM Sawit 2026, Kuliah Gratis hingga Sertifikat Kompetensi
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Keluarga Sarwendah Disebut Ikut Campur di Permasalahan Ruben Onsu, Kuasa Hukum Singgung soal Etika
• 1 jam lalugrid.id
thumb
Prabowo ke Jajaran MBG: Bekerja Jujur, Jangan Sampai Lakukan Penyimpangan!
• 16 jam lalurctiplus.com
thumb
Rupiah Kian Tertekan, Rp18.000 per Dollar AS
• 2 jam lalucelebesmedia.id
Berhasil disimpan.