Jakarta: Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga mantan pimpinan teras Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka. Ketiganya resmi ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana digelandang dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju mobil tahanan dengan tangan diborgol dan mengenakan baju tahanan berwarna merah muda. Begitu juga mantan Wakil BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Mereka disoraki massa saat menuju mobil tahanan.
"Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.
Baca Juga :
Korupsi di BGN Berskala Nasional, Aliran Dana Jaringan Yayasan DiusutKasus ini juga berkaitan erat dengan modus penyalahgunaan wewenang dan pengaturan verifikasi kemitraan untuk meloloskan yayasan-yayasan yang terafiliasi secara pribadi dengan para tersangka.
Baca Juga :
Rumah Pribadi Dadan Cs Digeledah Penyidik Kejagung Sejak Semalam"Para tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tambah Syarief.
Selain menahan para tersangka, tim penegak hukum mengonfirmasi bahwa operasi penggeledahan masih terus berjalan. Kejaksaan Agung juga menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan hukum lebih lanjut dalam skandal mega proyek nasional ini.
"Selama ada bukti baru, tentu kita akan kembangkan karena penyidikan memang baru mulai," pungkas Plh. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry.




