PALEMBANG, KOMPAS - Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir atau PALI Iwan Tuaji ditangkap Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rabu (3/6/2026). Iwan diduga menerima uang gratifikasi dari kontraktor terkait proyek pembangunan di PALI.
Iwan diringkus di rumah dinas Wakil Bupati PALI, Rabu. Dia lantas digiring ke Gedung Kejati Sumsel, Palembang. Di sana, Iwan langsung menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana mengatakan, Iwan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi dan atau suap dalam pengurusan proyek pembangunan di PALI pada akhir 2024.
Selain Iwan, Kejati Sumsel turut menetapkan tersangka PNS Badan Pendapatan Daerah Sumsel berinisial AK alias L. "IT (Iwan Tuaji) dan AK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang selama 20 hari atau dari 3 Juni sampai 22 Juni 2026," ujar Ketut.
Ketut menjelaskan, perkara dugaan korupsi ini berawal saat AK mengajak kontraktor berinisial H bertemu Iwan. Saat itu, Iwan adalah calon wakil bupati PALI.
Dalam pertemuan yang berlangsung pada 2 Desember 2024 itu, diduga terjadi pembicaraan mengenai pengurusan proyek pekerjaan timbunan agregat dan drainase di PALI. Nilai proyeknya sekitar Rp 10 miliar.
Iwan diduga meminta uang komitmen Rp 1 miliar kepada H. Setelah dilakukan beberapa kali komunikasi dan pertemuan, H bersedia membayar Rp 872,5 juta.
Uang itu diberikan secara bertahap. Tahap pertama, H memberikan Rp 437 juta yang diserahkan secara tunai kepada AK. Penyerahan uang itu dilakukan di rumah H di Jalan Inspektur Marzuki, Palembang.
Tahap kedua, uang yang diberikan Rp 435,5 juta. Uang itu ditransfer melalui rekening salah satu bank swasta nasional milik ajudan Iwan berinisial J, yang diduga menjadi rekening penampung.
Uang itu ditransfer dalam dua kali, di pertama Rp 261 juta dan kedua Rp 174,5 juta. Semua dilakukan dalam kurun waktu 24-31 Desember 2024.
"Setelah kasus itu mulai terendus dalam sebulan terakhir, Iwan mengembalikan Rp 436,25 juta kepada H. Uang itu yang akhirnya disita sebagai barang bukti oleh tim penyidik Kejati Sumsel," kata Ketut.
Ketut menuturkan, dari hasil penyelidikan, Iwan diduga berperan menawarkan proyek, meminta uang komitmen, dan menerima atau mengetahui penerimaan uang bersangkutan melalui pihak perantara dan atau rekening pihak lain.
AK diduga menjadi perantara atau pihak yang mempertemukan, menghubungkan, dan menerima uang dari H terkait pengurusan proyek tersebut.
Tim penyidik Kejati Sumsel pun telah menggeledah Rumah Dinas Wakil Bupati PALI. "Hasilnya, kami turut menyita satu barang bukti elektronik dan satu barang bukti buku catatan yang berkaitan dengan kasus tersebut," tutur Ketut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Iwan Setiadi menyampaikan, sejauh ini, tim penyidik telah memintai keterangan 15 saksi. Keterangan para saksi diperlukan untuk mendalami aliran dana, penggunaan rekening milik pihak lain, dan barang bukti yang telah disita.
"Tidak menutup kemungkinan, pengembangan kasus bisa menjerat pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat," ungkap Iwan Setiadi.





