JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo mempertanyakan status P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap) kasus yang menjeratnya.
Ia menganggap pernyataan yang disampaikan Polda Metro Jaya sebelumnya belum tentu menunjukkan kasusnya sudah di tahap P21.
"Mana buktinya? Artinya itu enggak boleh hanya lisan. Hitam di atas putih, yang tersurat itu penting. Karena yang namanya P21 itu harus ada suratnya, ada tulisannya P21, ada tanggalnya, ada nomornya," ujarnya dalam program Kompas Petang KompasTV, Rabu (3/6/2026).
Roy juga mengatakan pengumuman status kasusnya itu tidak pada tempatnya, di mana hanya disampaikan secara singkat di sesi tanya jawab konferensi pers kasus lain.
Ia menilai, jawaban yang disampaikan pihak Polda Metro Jaya seharusnya lebih panjang dan lengkap jika memang benar kasus yang menjeratnya sudah P21.
Baca Juga: Roy Suryo cs Sangkal Kasus Ijazah Jokowi Sudah P21, Tegaskan Belum Terima Dokumen Pemberitahuan
Dalam dialog yang sama, Ketua Umum Jokman Nusantara Bersatu, Andi Azwan menyatakan pendapat yang berbeda.
Ia menilai pernyataan yang disampaikan Polda Metro Jaya menandakan berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dengan Roy Suryo sebagai salah satu tersangka sudah P21.
"Semua insan hukum itu menyatakan itu P21. Karena apa? Berbicara dengan tahap dua," ucapnya.
Ia menilai pernyataan yang disampaikan Polda Metro Jaya tidak eksplisit karena menghormati pihak kejaksaan.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- p21
- tudingan ijazah palsu jokowi
- ijazah jokowi
- andi azwan
- polda metro jaya





