Jakarta: Pembiayaan pondok pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional dinilai mesti dikembalikan ke konstitusi. Pandangan tersebut disampaikan dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren pada Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 Rabu 3 Juni 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghofarrozin, menyatakan saat ini persoalan utama Pasal 48 UU Pesantren bukan hanya frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara”, melainkan penggunaan frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren”. Frasa itu dinilai melenceng dari amanat Pasal 31 UUD 1945.
"Setelah negara mengakui pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, negara tidak dapat diposisikan sekadar sebagai pemberi bantuan," kata Abdul dalam keterangannya, Rabu, 3 Juni 2026.
Baca Juga :
Polres Lombok Tengah Usut Dugaan Pembakaran Tiga SantriSementara itu, Ketua Majelis Masyayikh Gus Rozin mengungkapkan berdasarkan sejarah pembentukan UU Pesantren, konstruksi awal yang diperjuangkan adalah negara wajib membiayai pesantren. Namun, keterbatasan skema fiskal pada saat pembahasan undang-undang menyebabkan digunakan frasa “membantu pendanaan” sebagai kompromi teknis penganggaran.
"Negara tetap wajib membiayai pendidikan pesantren sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945. Karena itu, frasa 'membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren' telah bergeser dari semangat konstitusi," ujar Gus Rozin.
Majelis Masyayikh menilai penggunaan frasa "membantu" tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik. Tidak sedikit pemerintah daerah menempatkan pendanaan pesantren hanya dalam skema hibah yang bersifat insidental, bergantung pada kemampuan fiskal dan kebijakan politik anggaran daerah.
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Dok. Metrotvnews.com.
Akibatnya, pesantren yang menjalankan fungsi pendidikan nasional justru tidak memperoleh jaminan pendanaan yang setara dengan lembaga pendidikan lainnya. Kondisi ini dinilai berpotensi melahirkan perlakuan yang tidak setara terhadap santri sebagai warga negara dan mereduksi tanggung jawab negara di bidang pendidikan.
Bagi Majelis Masyayikh, perkara ini bukan semata menyangkut anggaran, melainkan menyangkut konsistensi negara dalam menjalankan amanat konstitusi. Jika pesantren diakui sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional, maka pendanaannya harus diposisikan sebagai kewajiban negara, bukan sekadar bantuan yang bergantung pada kemampuan dan kemauan pemerintah.




