BEKASI, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian mengungkapkan kronologi pembunuhan Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial BCS di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengatakan pembunuhan tersebut berawal dari kesepakatan antara tersangka SJ dan HW untuk menghabisi korban.
Sebagai informasi, SJ merupakan mantan istri korban. Sedangkan HW eksekutor dalam pembunuhan tersebut. Keduanya disebut beberapa kali bertemu untuk membahas rencana pembunuhan korban BCS.
Baca Juga: Terungkap! Polisi Bongkar Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Paman Ditetapkan Tersangka
"Sebelum eksekusi dilakukan, keduanya beberapa kali bertemu guna membahas rencana pembunuhan. HW bahkan meminta tambahan dana Rp9 juta yang rencananya digunakan untuk membeli sepeda motor guna memantau aktivitas di sekitar rumah korban," kata Sumarni, Selasa (3/6/2026).
Sumarni menuturkan aksi pembunuhan tersebut dilakukan HW pada Selasa (26/5/2026) malam. Sekitar pukul 22.40 WIB, HW berangkat menuju rumah korban sambil membawa perlengkapan yang telah dipersiapkan.
Setibanya di lokasi, HW masuk ke dalam rumah korban setelah pintu pagar dibukakan oleh anak korban berinisial Q. Di dalam rumah, pelaku HW melihat korban sedang duduk di meja makan.
"Korban yang mengetahui kedatangan HW sempat berdiri dan menegurnya. Namun, tanpa memberikan kesempatan korban untuk menyelamatkan diri, HW langsung melancarkan serangan," ujarnya dilansir dari Antara.
Sumarni membeberkan, pelaku HW menghabisi korban dengan menusuk bagian perut kiri berkali-kali menggunakan pisau buah yang telah disiapkannya.
Tak berhenti sampai di situ, HW juga menghantam bagian belakang kepala korban menggunakan barbel hingga akhirnya terkapar meninggal dunia di lokasi kejadian.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV/Antara.
- pembunuhan wn korea selatan
- kasus pembunuhan
- pembunuhan didalangi mantan istri
- kronologi pembunuhan
- polisi
- bekasi





