Majelis Masyayikh Tegaskan Negara Wajib Biayai Pesantren, Soroti Frasa "Membantu Pendanaan" dalam UU Pesantren

pantau.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Majelis Masyayikh menegaskan negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan pesantren karena lembaga tersebut merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional, dalam sidang keempat uji materiil Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Majelis Masyayikh menilai negara tidak cukup hanya berperan sebagai pemberi bantuan karena pesantren telah diakui secara hukum sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional.

Ketua Majelis Masyayikh Abdul Ghofar Rozin atau Gus Rozin mengungkapkan, "Pesantren melaksanakan fungsi pendidikan sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Karena itu, negara tidak dapat diposisikan hanya sebagai pihak yang membantu, melainkan memiliki tanggung jawab konstitusional untuk membiayainya".

Soroti Frasa "Membantu Pendanaan"

Majelis Masyayikh menyatakan persoalan utama dalam Pasal 48 UU Pesantren tidak hanya terletak pada frasa "sesuai dengan kemampuan keuangan negara".

Lembaga tersebut juga menyoroti penggunaan frasa "membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren" yang dinilai mengubah posisi negara dari pihak yang berkewajiban menjadi sekadar pemberi bantuan.

Menurut Majelis Masyayikh, sejak negara mengakui pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional melalui UU Pesantren, seluruh konsekuensi konstitusional di bidang pendidikan harus berlaku terhadap pesantren.

Argumentasi tersebut didasarkan pada pembacaan menyeluruh terhadap Pasal 31 UUD 1945 yang tidak hanya mewajibkan negara menyelenggarakan pendidikan, tetapi juga mengembangkan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, kemampuan ilmu pengetahuan, dan penguasaan teknologi.

Dalam pandangan Majelis Masyayikh, pesantren merupakan salah satu lembaga pendidikan yang paling dekat dengan tujuan pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Pesantren disebut sejak awal berdirinya telah menempatkan pembinaan keimanan sebagai fondasi pendidikan serta menekankan pembentukan karakter dan pengembangan akhlak.

Penguasaan ilmu pengetahuan juga dinilai menjadi bagian penting dalam sistem pendidikan pesantren.

Gus Rozin mengungkapkan, "Karena itu, Majelis Masyayikh berpandangan tidak terdapat alasan konstitusional untuk menempatkan pesantren di luar tanggung jawab pembiayaan negara".

Sejarah Pasal 48 dan Harapan ke Mahkamah Konstitusi

Majelis Masyayikh menjelaskan bahwa secara historis pesantren lahir, tumbuh, dan berkembang dari masyarakat sehingga karakter tersebut diakui dalam UU Pesantren yang menempatkan masyarakat sebagai salah satu sumber pendanaan.

Meski demikian, keterlibatan masyarakat dalam pendanaan dinilai tidak boleh dimaknai sebagai pengalihan tanggung jawab negara.

Menurut Majelis Masyayikh, partisipasi masyarakat dan kewajiban negara merupakan dua instrumen yang saling melengkapi serta tidak dapat dijadikan pengganti satu sama lain.

Negara tetap dianggap memiliki tanggung jawab utama karena pesantren telah diakui sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional.

Dalam argumentasinya di Mahkamah Konstitusi, Majelis Masyayikh juga mengungkap sejarah pembentukan Pasal 48 UU Pesantren.

Berdasarkan pengalaman para perumus undang-undang, konsep awal yang diperjuangkan adalah negara wajib membiayai pesantren.

Namun saat pembahasan undang-undang berlangsung, mekanisme penganggaran yang tersedia masih bertumpu pada skema hibah sehingga digunakan frasa "membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren".

Majelis Masyayikh menilai penggunaan kata "membantu" bukan merupakan pilihan ideologis maupun pilihan konstitusional, melainkan kompromi teknis dalam sistem fiskal yang berlaku saat itu.

Gus Rozin menegaskan, "Negara tetap wajib membiayai pendidikan pesantren sebagaimana diamanatkan dalam konstruksi Pasal 31 UUD 1945 sehingga frasa ‘membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren’ melenceng dari amanat konstitusi".

Melalui uji materiil tersebut, Majelis Masyayikh berharap Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran yang menegaskan kewajiban negara dalam pembiayaan pendidikan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Psikolog Ungkap Pemicu Sindrom Pascahaji Sepulang dari Tanah Suci
• 12 jam lalurepublika.co.id
thumb
Jadwal Salat Kota Surabaya 3 Juni 2026
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Sinopsis ISTIQOMAH CINTA SCTV Episode 115, Hari Ini Rabu 3 Juni 2026: Rencana Jahat Emran dan Vionika Berujung Malu, Fathan Balas dengan Cara Tak Terd
• 9 menit lalutabloidbintang.com
thumb
Indonesia Open 2026: Gagal Manfaatkan Momentum, Rehan/Gloria Tersingkir
• 3 jam lalumedcom.id
thumb
Prabowo Minta Dapur MBG Tak Sajikan Telur Dadar: Harus Ceplok atau Rebus
• 3 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.