Ditangkap Kejagung, Dadan Hindayana Cs Langsung Digelandang ke Rutan Salemba

disway.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya langsung dibawa ke Rutan Salemba.

Diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, pada Rabu, 3 Juni 2026 di Kompleks Kejagung.

BACA JUGA:Wow! Dadan Hindayana Cs Diduga Mark Up Motor Listrik hingga Sepatu

"Para tersangka tersebut dilakukan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," jelas Syarief.

Diketahui, eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta Wakil Ketua BGN Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya diduga melakukan mark up pengadaan motor listrik hingga sepatu.

"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun," tegas Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu, 3 Juni 2026.

BACA JUGA:Tampang Lesu Dadan Hindayana Pakai Rompi Pink Kejagung Usai Dicopot dari BGN

Selain pengadaan motor listrik, ada pula mark up sepatu yang digelembungkan anggarannya.

"Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup," tuturnya.

Tak berhenti di situ, mereka juga diduga mark up pengadaan tablet hingga televisi dengan ribuan unit.

BACA JUGA:Tampang Lesu Dadan Hindayana Pakai Rompi Pink Kejagung Usai Dicopot dari BGN

"Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga," kata Syarief.

Syarief mengemukakan bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. 

"Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (dan) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tukasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sri Gusni: Pergantian Pimpinan BGN Harus Menjadi Titik Balik Perbaikan Program MBG
• 14 jam laluokezone.com
thumb
5 Kuliner Khas Betawi yang Wajib Dicoba
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
[FULL] Dadan dan 2 Eks Waka BGN Jadi Tersangka Kasus SPPG, MBG Tetap Jalan?
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Sulsel Tunjukkan Inovasi Unggul Penanganan Anak Tidak Sekolah, Gubernur Andi Sudirman Jadi Sorotan Nasional
• 14 jam laluharianfajar
thumb
Kabar Gembira dari Sandy Walsh, Bek Timnas Indonesia Segera Jadi Ayah Usai Umumkan Kehamilan Sang Istri
• 16 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.