Batasan Usia Calon KPU dan Bawaslu RI Di Gugat, MK Diminta Tambahkan Syarat Alternatif

realita.co
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Sidang lanjutan perbaikan permohonan syarat usia alternatif terhadap calon anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) digelar dalam gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Rabu, (03/06/2026).

 

Baca juga: Soal 'Operator' Isu Kotak Pandora, Anwar Usman: Nanti Akan Saya Ungkap Luruskan Sejarah

Pengajuan permohonan ini dilakukan oleh Yunita Utami Panuntun dan Mahdi Rahman Harahap, yang didamping kuasa hukum Ahmad Zulfikar dan Ari Syafari Mau.

 

Dalam permohonan itu, Ahmad menuturkan terkait soal perbaikan permohonan yang terdapat 50 poin dan mereka tambahkan menjadi 70 poin.

 

Ahmad menegaskan, permohonan ini pada dasarnya bukan semata-mata mengenai usia, tetapi mengenai kesempatan yang adil bagi warga negara yang memiliki pengalaman nyata di bidang kepemiluan untuk dinilai melalui mekanisme seleksi yang objektif.

 

“Substansi permohonan ini adalah soal keadilan konstitusional dan persamaan kesempatan dalam pemerintahan. Kami berpandangan bahwa seseorang yang pernah atau sedang mengabdi sebagai penyelenggara pemilu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota semestinya tidak otomatis tertutup kesempatannya hanya karena belum mencapai usia 40 tahun. Pengalaman, integritas, kompetensi, dan rekam jejak harus diberi ruang dalam sistem seleksi penyelenggara pemilu,” lanjut Ahmad.

 

Dalam pokok perbaikannya, Pemohon menekankan bahwa norma batas usia dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Pemilu berpotensi menimbulkan hambatan konstitusional apabila diberlakukan secara kaku dan absolut. Menurut Kuasa Hukum Pemohon, pembatasan tersebut perlu dibaca dengan pendekatan yang lebih proporsional, yaitu dengan membuka syarat alternatif berbasis pengalaman sebagai penyelenggara pemilu.

 

Baca juga: Kepemimpinan Ketua MK Dipertanyakan

Menurutnya syarat alternatif itu memiliki pengalaman atau sedang menjabat sebagai anggota KPU atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat provinsi maupun kabupaten/ kota.

 

Senada dengan itu, Ari Syafari Mau menekankan tentang pendekatan sejarah mengenai calon anggota KPU RI.

 

"Dulu di tahun 2017 itu proses seleksi Bawaslu RI ada dua calonnya yang usianya di bawah 40 tahun dan kemudian menjabat sampai hari ini, salah satunya Rahmat Bagja, dan di KPU RI ada Afifuddin,keduanya sekarang menjadi ketua," ungkap Ari.

 

Baca juga: Terkait Putusan MK, Mabes Polri Buka Suara Berapa Banyak Personilnya Duduki Jabatan Sipil

Dalam penuturannya, Ari mengatakan pendekatan sejarah menurutnya bisa menjadi basis pengetahuan yang memungkinkan syarat usia alternatif dapat dikabulkan.

 

“Kami percaya Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting dalam menjaga agar norma hukum tidak hanya memberikan kepastian formal, tetapi juga keadilan substantif. Harapan kami, permohonan ini dapat menjadi ruang untuk memastikan bahwa penyelenggara pemilu ke depan dipilih berdasarkan merit, pengalaman, integritas, dan kapasitas, bukan semata-mata angka usia,” kata Ahmad.

 

Melalui perbaikan permohonan tersebut, Ahmad berharap Mahkamah Konstitusi dapat memeriksa perkara ini secara lebih mendalam pada tahap persidangan berikutnya. Kuasa hukum juga menyampaikan komitmen untuk mengikuti seluruh proses persidangan secara tertib, terbuka, dan sesuai hukum acara yang berlaku di Mahkamah Konstitusi.

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pimpinan DPR Rapat Bahas Finalisasi UU P2SK Sebelum Dibawa ke Paripurna
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Dinkes Jeneponto Perkuat Koordinasi dan Sinergi Program Percepatan Penurunan Stunting 2026
• 15 jam laluterkini.id
thumb
Aljazair ciptakan kejutan dengan bungkam Belanda 1-0 di Rotterdam
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Dijebak FC Twente dengan Klausul Perpanjangan Kontrak, Segini Gaji Mees Hilgers Usai Menempi Semusim
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Lowongan Kerja BUMN Sucofindo untuk Posisi Chief Chemist, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
• 8 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.