Pantau - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta menyatakan akan segera mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial ZNB setelah yang bersangkutan viral karena menolak membayar makanan usai makan di sebuah kafe di kawasan Jakarta Pusat.
Kasus tersebut mencuat setelah sebuah video yang memperlihatkan seorang pria WNA mengenakan kaos putih dan celana pendek biru menolak membayar makanan viral di media sosial pada Senin, 1 Juni 2026.
Penelusuran dan Penangkapan WNAMenindaklanjuti video yang beredar, pihak Imigrasi melakukan penelusuran dari lokasi kejadian di sebuah tempat makan di Jakarta Pusat.
Dari hasil penelusuran tersebut, petugas memperoleh informasi bahwa WNA itu menginap di sebuah hotel di kawasan Tanah Abang.
Kepala Kantor Wilayah Dirjen Imigrasi DK Jakarta, Pamuji Raharja, mengatakan, "Kami mendapatkan informasi jika seorang warga negara asing tinggal di sebuah hotel di kawasan Tanah Abang. Dari informasi tersebut kami lakukan pengejaran dan penangkapan terhadap yang bersangkutan."
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap ZNB.
Setelah diamankan, petugas melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap yang bersangkutan.
Pamuji mengungkapkan, "Dari pendalaman tersebut diketahui warga negara asing tersebut berinisial ZNB asal Inggris."
Riwayat Perjalanan dan Proses DeportasiTim Imigrasi kemudian menelusuri riwayat perjalanan ZNB selama berada di Indonesia.
Berdasarkan data traffic data management, ZNB masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Bali, pada 16 April 2026.
Setelah tiba di Bali, ZNB mengurus Visa on Arrival (VoA).
Pada 21 Mei 2026, ZNB diketahui melakukan perjalanan ke Jakarta.
Selama berada di Jakarta, ZNB menginap di salah satu hotel di kawasan Tanah Abang.
Setelah proses pemeriksaan selesai, ZNB diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).
Penempatan di Rudenim dilakukan sebagai bagian dari proses sebelum deportasi ke negara asalnya.
Imigrasi Minta Pemilik Penginapan Aktif MelaporKepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, M. Iqbal Ma'ruf, mengimbau para pemilik hotel, apartemen, dan rumah kos untuk aktif melaporkan keberadaan warga negara asing melalui aplikasi APOA (Aplikasi Pelaporan Orang Asing).
Menurut Iqbal, pelaporan tersebut penting untuk memastikan seluruh warga negara asing yang berada di Jakarta Pusat mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Iqbal mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah terdapat 55 pemilik hotel dan apartemen yang aktif melaporkan kedatangan warga negara asing.
Ia mengatakan, "Saya ucapkan terima kasih kepada pihak yang sudah aktif untuk melaporkan keberadaan orang asing."
Kasus ini menunjukkan tindak lanjut cepat Imigrasi terhadap laporan masyarakat dan informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan warga negara asing di Indonesia.




