Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi ditetapkannya mantan kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mendengar kabar tersebut, Purbaya kaget pasalnya Dadan baru dicopot dari jabatannya sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Oh udah ya? cepet amat. Barusan ya?” Kata Purbaya ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6).
Ketika disinggung mengenai “kebocoran” anggaran yang sempat diungkapkannya berkaitan pengadaan 21.801 motor listrik untuk Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), ia menyatakan evaluasi dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Ini keputusan Bapak Presiden setelah melakukan evaluasi terhadap kinerja beliau kan. Kita enggak ikut campur,” kata Purbaya.
Di sisi lain, Purbaya memastikan kedepannya akan adanya pengurangan anggaran terkait program unggulan Presiden Prabowo tersebut.
“Yang jelas emang anggarannya sekarang berapa? 260 (triliun)? Akan berkurang kan? Karena ada pemotongan hari, segala macam. Jadi akan berkurang di bawah itu sedikit,” katanya.
Selain itu, ia menyebut Kemenkeu juga melaporkan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran program tersebut. Kedepannya, ia menjamin pengawasannya akan dilakukan juga dengan lembaga lain.
“Ya kita lihat aja. Kita cek itu harganya seperti apa, dan mungkin salah satu laporan juga dari kita asalnya kan. Bukan dari kita saja ya. BPKP memeriksa, Kejaksaan periksa, semuanya memeriksa, mengecek. Jadi kita tukar-tukar data lah kira-kira,” kata dia.
Adapun, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka yakni mantan pencopotan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua Wakil Kepala BGN yakni Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya dan Letjen TNI (Purn) Lodewijk Pusung.
Berdasarkan pantauan Katadata, ketiganya mengenakan seragam tahanan warna merah muda ketika keluar dari ruang pemeriksaan penyidik, pada Rabu 3 Juni pukul 17.11 WIB di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Tangan mereka tampak diborgol dan kemudian diangkut ke mobil tahanan kejaksaan
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan tersangka setelah serangkaian pemeriksaan kepada tiga orang tersebut.
"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pindana korupsi tata kelola program MBG," kata Syarief dalam konferensi pers, Rabu (3/6).




